Balance News | Lampung Utara – Pada sidang lanjutan Rabu 5 Juni 2024, dengan agenda pembacaan Duplik atau (jawaban) atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya di Senin 2 Juni 2024 kemarin.
Keterangan Korban Sumir
Tim penasehat hukum, ke enam terdakwa perkara dugaan pengeroyokan, Samsi Eka Putra, S.H menyampaikan opsi yang di tujukan ke pihak pengadilan, bahwa perkara tersebut layak di batalkan demi hukum dan keadilan.
Baca Juga : Oknum Kepala Desa Wanasuka Akibat Melawan Hukum, Akhirnya Di Laporkan Ke APH
Hal itu, dengan pertimbangan di mana antara fakta dan keterangan-keterangan baik dari pelapor, saksi pelapor dan rekonstruksi itu berbeda-beda, sehingga sulit untuk di pahami atau sumir.
“Kami menyatakan surat dakwaan itu tidak benar, karena berdasarkan keterangan BAP, rekonstruksi dari saksi-saksi, itu berbeda-beda,” kata dia.
Ketidak jelasan dalam dakwaan ini, dapat menjadi dasar bagi pihak pengadilan untuk membatalkan persangkaan yang di tujukan ke enam terdakwa.
Baca Juga : Diduga Oknum Kades Lecehkan Profesi Wartawan
“Sehingga apa yang di dakwakan menjadi tidak benar karena tidak jelas. Atas hal itu kami berharap apa yang di dakwakan kepada para tersangka itu batal demi hukum” kata Samsi Eka Putra, kembali.
Untuk di ketahui, sidang lanjutan berjalan tertib dan ramai di hadiri wartawan karena salah satu tersangka yang di duga tersandung kasus tersebut adalah jurnalis yang sedang meliput peristiwa pada saat itu. .
Sidang lanjutan dengan agenda sidang putusan sela rencana akan di gelar kembali pada Senin 10 Juni 2024 mendatang.
Baca Juga : BANTUAN KEUANGAN KHUSUS (BKK) BAGI DESA DI KAB BANDUNG TIDAK MERATA MUNCUL KECEMBURUAN SOSIAL
RedBN





