Balance News || Lampung Utara — Setelah sebelumnya, dalam persidangan Rabu (5-6-24) lalu, Tim penasehat hukum, ke enam terdakwa perkara dugaan pengeroyokan, Samsi Eka Putra, S.H menyampaikan eksepsi yang di tujukan ke pihak pengadilan, bahwa perkara tersebut layak di batalkan demi hukum dan keadilan. Senin 10 Juni 2024.
Hakim Tolak Pengajuan Eksepsi 6 Terdakwa, Sidang Libatkan Wartawan Akan Lanjut Pemeriksaan Saksi
Dengan pertimbangan antara fakta dan keterangan-keterangan baik dari pelapor, saksi pelapor dan rekonstruksi itu berbeda-beda, sehingga sulit untuk di pahami atau sumir.
Baca Juga : Kantor Puskesmas Pacet Diduga Tidak Menghormati Lambang Negara
Dalam sidang lanjutan, Senin (10-6-23), dalam agenda sidang Putusan Sela,
majelis hakim menolak Eksepsi. Dengan pertimbangan, hakim menilai perkara ini sudah masuk kedalam pokok perkara dan sidang harus di lanjutkan.
Baca Juga : Oknum Kepala Desa Wanasuka Akibat Melawan Hukum, Akhirnya Di Laporkan Ke APH
“Perkara ini tetap di lanjutkan, artinya perjuangan para terdakwa ini masih panjang” terang Samsi.
Hakim Tolak Pengajuan Eksepsi 6 Terdakwa, Sidang Libatkan Wartawan Akan Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sidang akan di gelar pada Rabu 12 Juni 2024 besok, dengan agenda sidang Pemeriksaan Saksi.
Dalam sidang yang di padati awak media tersebut, berjalan tertib dan kondusif.
Baca Juga : Tanpa Papan Informasi Pembangunan Jalan Rabat Beton Di Desa Cipelah Bermasalah
(TimRedBN)





