
KAB BANDUNG, KUTAWARINGIN || BALANCENEWS.ID — Komisaris PT Putra Galuh Propindo, Irna Lisnawati, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai pembangunan perumahan Galuh Residence Kutawaringin. Pernyataan tersebut di sampaikan langsung dalam sesi keterangan pers di Kopi Mage, Gading Tutuka, Sabtu (29/8/2026).
Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait keluhan, Beberapa penghuni perumahan Galuh Residence Kutawaringin
Gunakan Hak Jawab Komisaris
Ny. Irna menyebut hal itu merupakan salah tanggap. “Memang benar dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sudah sesuai. Hanya saja kami dari pihak developer tengah menempuh aturan dan regulasi dari kapling sekarang menjadi komplek,” jelasnya.
Menurutnya, pengembang untuk proses AJB sekarang di tangani melalui notaris sesuai aturan yang ada. “Sehingga kami berkewajiban untuk mensosialisasikan kepada para konsumen bahwa untuk perolehan hak atas AJB harus merujuk kepada ketentuan yang benar,” ujarnya.
4 Manfaat Sekaligus Senilai Rp7,5 Juta
Ny. Irna menjelaskan, pihaknya menawarkan biaya sebesar Rp7,5 juta kepada konsumen. Angka tersebut disebut untuk meringankan beban konsumen dalam mendapatkan bukti kepemilikan yang sah SHM.
Ia menyebut ada empat manfaat yang akan di terima konsumen dan telah di sampaikan saat sosialisasi bersama notaris dan para pembeli. Keempat manfaat tersebut adalah:
1. Sertifikat splitsing per unit konsumen
2. AJB atas nama konsumen
3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
“Dengan proses penertiban ini, kami meminta kerja sama yang baik dengan para konsumen yang telah melunasi pembeliannya.
Intinya kami berharap prosedur yang kami tempuh untuk kebaikan bersama dan tidak ada pihak yang di rugikan,” katanya.
Di akhir, Ny. Irna berharap kerja sama yang baik dengan konsumen agar pembangunan Fasilitas Umum (Fasum) yang menjadi kewajiban pengembang dapat berjalan sesuai harapan bersama.
Pewarta : Tim/Red – BLCN





