Balance News || Kab Bandung — Proyek TPT Tersebut diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap publik karena pekerjaan yang sudah berjalan kurang lebih 3 pekan. Berlalu dan tidak di sertai papan nama informasi proyek.
Abaikan UU KIP Diduga Proyek Siluman, Pembangunan TPT Di Kp Cibadak
Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT), bagaikan siluman di Kampung Cibadak RW 27 Desa Lebak Muncang. Kec Ciwidey, kembali di sorot publik dengan tidak adanya papan nama informasi di lokasi pembangunan tersebut.
Seperti yang di ketahui bahwa dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres. Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek, di mana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Baca Juga : Tanpa Papan Informasi Pembangunan Jalan Rabat Beton Di Desa Cipelah Bermasalah
Dalam hal ini pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasikan azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Abaikan UU KIP Diduga Proyek Siluman
Setiap proyek harus memasang papan informasi agar publik dapat mengetahui jenis kegiatan yang di kerjakan, siapa yang mengerjakan. Berapa besar anggaran, dan dari mana sumber anggaran yang di gunakan.
Selain tidak terpasangnya papan proyek untuk para di lokasi pekerjaan tidak safety, jelas sudah mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam hal ini. Seharusnya pemborong sendiri harus memperhatikan para pekerja guna segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan. Tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Baca Juga : MUNCUL PROYEK SILUMAN DI JALAN KP PANGKALAN DESA SUKAWENING
Pantauan awak media Waspira News, ketika datangi kelokasi benar saja para pekerja abaikan K3 dan tidak terpasangnya papan informasi. Ketika di mintai keterangan pada salah satu pekerja yang enggan di sebutkan namanya mengatakan “jika di rinya hanya pekerja, terkait tidak adanya papan informasi ataupun K3 itu bukan ranah kami”. Ucapnya
Lanjut, konfirmasi Ade sebagai mandor atau pelaksana pekerjaan TPT yang menjelaskan bahwa “saya hanya melaksanakan pekerjaan TPT ini dan mengawasi para pekerja, untuk selanjutnya saya tidak tahu dan jika ingin lebih jelasnya silakan saja hubungi pak Adi sebagai pemborong.
Sementara awak media menghubungi. Adi sebagai pemborong melalui pesan singkat WhatsApp dan menjawab “ Iya, saya akan datang kelokasi. Untuk berikan penjelasan”, namun ketika menunggu di lokasi Adi tak kunjung datang.
Abaikan UU KIP
Seolah lari dari pantauan awak media, padahal hanya ingin konfirmasi terkait pembangunan TPT yang berada di Kp Cibadak.
Di soal masyarakat sekitar, di sayangkan sikap tidak professionalnya. Adi sebagai pemborong, dugaan adanya tindakan korupsi dalam proyek tersebut. Juga tindakan tersebut akan mempengaruhi kinerjanya. Yang akan mencoreng nama. CV atau PT tersebut.
Kontributor : RedBN