Kabupaten Bandung, Balance News — Progam Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) tak luput dari banyaknya permasalahan tetapi bisa dinikmati adanya bantuan progam ini oleh Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ). Senin (19/04/2021)
Diduga adanya interfensi kepada agen di Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung, yang baru-baru ini muncul kepermukaan publik. Melansir dari berita online Bandungraya.net terkait pemberitaan yang dituturkan oleh Iim Fatimah sebagai TKSK Kecamatan Cimaung dan Wakil Ketua DPRD Kab.Bandung H.Yayat Hidayat.
Mengklarifikasi dalam progam BPNT yang ada di Kecamatan Cimaung, khususnya Desa Campaka Mulya. Agen (E-waroeng) itu ada dan berdiri sejak tahun 2017 di Desa Campaka Mulya, terkait pernyataan munculnya agen (E-waroeng) baru yang hadir tanpa ada koordinasi dengan pihak pendamping.
Menurut team Balancenews, keberadaan agen itu merupakan tunjukan dari BNI selaku bank yang ditunjuk pemerintah sebagai leading sektor penyaluran resmi BPNT.dimana yang bersangkutan sebelumnya sudah menjadi agen BNI 46, dan agen pun tidak bisa di interfensi oleh pihak mana pun dan bebas memilih penyedia barang (supplier)mana pun. Asalkan mengacu kepada 6T ( Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, Tepat Harga, dan Tepat Administrasi ).
Jadi didalam Pedoman Umum (Pedum) agen penyaluran BPNT, memang tidak diatur larangan bagi Aparatur Desa menjadi agen penyalur maupun pemasok produk bantuan.
Memang sejauh ini banyak persoalan dilapangan terkait mekanisme pembentukan agen (E-waroeng), namun untuk regulasi penetapannya merupakan wewenang dari BNI.
” Untuk keagenan ada diranah BNI dan tikor. Kalau TKSK hanya mendampingi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saja, jadi selama penyaluran kondusif dan kualitas baik kiranya tidak ada masalah dan semestinya TKSK tidak seharusnya diam diranah yang bukan jalur kewenangannya”.
Dan terkait pernyataan H.Yayat Hidayat yang mengatakan bahwa mulai ASN (TNI/POLRI), perangkat desa/kelurahan tidak dibenarkan untuk penyediaan barang karena BPNT untuk penyedia itu adalah Bulog dalam hal ini adalah Pemerintah. Ujarnya
Untuk pernyataan H.Yayat Hidayat, bahwasanya team Balance juga tidak menampik adanya Oknum Aparatur Desa yang diketahui menjadi agen penyalur bantuan sosial ini, memang di dalam Pedoman Umum (Pedum) memang tidak ada aturan yang melarang bagi Oknum Aparatur desa menjadi agen penyalur bantuan sosial.
Namun, sejauh ini tim koordinasi bantuan pangan berharap agar Aparatur desa tidak terlibat atau menjadi agen penyaluran BPNT ini. Hal ini demi ketertiban untuk menjaga kondusivitas dan stabilitas yang ada.
Bantuan sosial yang bersifat nasional harus memiliki regulasi daerah. Sebab, Aparatur Pemerintah Desa juga merupakan kelompok kerja bantuan sosial pangan. Sehingga seharusnya juga ikut mengawal masyarakat atau KPM agar bisa menerima bantuan tepat sasaran maupun tepat kualitas.
Pada intinya, dari Problematik tersebut kita ‘ Garis Bawahi ‘bahwa didalam Progam BPNT dari mulai TKSK, Agen, Supplier, dan Aparatur Desa. Dan memiliki tupoksi masing-masing,tidak saling menjatuhkan. Karena di dalam Progam ini kita mengedepankan KPM, bukan mengedepankan Ego masing-masing.
(Red-Blnc)