Kab Bandung Balancenews–Terkait dengan adanya polemik pertengkaran antara Kades Wanasuka (Maman Etet) dengan Wartawan MPN (Wanhendi).
Berawal dari hasil investigasi Wawan yang di update beritanya di Media MPN pada permasalahan di Desa Wanasuka Kec. Pangalengan Kab. Bandung, Dimana Kades tampaknya tidak berkenan. MPN edisi 9/3/2021.
Beruntun selanjutnya, kemunculan berita media pihak lainnya seolah tandingan muncul, lalu tidak selang 24 jam di counter attack lebih dari 5 media.
Ditambah lagi dengan adanya statemen Ketua Apdesi Kecamatan Pangalengan (Asep Hasan) yang dianggap komentar istilah “Hak Tolak” di Counter ahli hukum. Semakin menambah tajam dan melebar berujung jadi POLEMIK.
Pada kenyataan atas kemunculan POLEMIK tersebut. Jelas hal tersebut menjadi perhatian banyak pihak, bukan saja di Pangalengan, tembus hingga ke wilayah tingkatan lainnya, juga di masyarakat Kabupaten Bandung.
Tokoh masyarakat, sebut saja Agus Abow, Ketua Apedi (Ketua Asosiasi Pengusaha Desa Indonesia) Kab. Bandung, juga sebagai Sekjen APPKD (Asosiasi Paguyuban Purnabakti Kepada Desa) Kab. Bandung. Berkenan memberikan tangapannya.
Melalui hubungan telpon seluler lansung, tadi siang Agus Abow menghubungi kami, Tim Media Idisionline.id menyampaikan tanggapannya, pada Selasa 13/4/2021.
Begini tanggapan Agus Abow, Tokoh Masyarakat selengkapnya.
Dalam Era Globalisasi dan Digital di abad sekarang ini, tentu sangat dibutuhkan wahana media komunikasi berteknologi tinggi sebagai alat informasi publik yang salah-satunya layanan internet.
Berbicara di Indonesia hal tersebut dominan dibutuhkan, baik di bidang sosial maupun sebagai alat kontrol untuk berbagai aspek sosial dan program pembangunan.
Seperti anggaran / dana yang masuk ke pemerintahan. Baik di tingkat pusat maupun daerah hingga desa-desa.
Hal tersebut penting sebagai alat kontrol dan Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat.
Jadi peran media jangan seolah-olah sebagai ancaman oleh sekelompok orang terutama dalam tataran birokrasi.
Dalam perkembangan seperti ini perlu adanya kontrol anggaran, karena anggaran sekarang dari pemerintah kepada desa sangat besar sekali.
Untuk itu perlu ada kontrol sosial supaya keuangan yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat melalui Dana Desa (DD) dan Provinsi melalui Bangub tepat sasaran kepada apa yg di butuhkan oleh masyarakat.
Media yang netral berarti media yang bergerak secara independen, kredibel, dan mandiri dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Sehingga masyarakat tidak tertipu terhadap fakta yang sebenarnya terjadi,” Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Kinerja Pers juga di lindungi oleh undang undang, dan sebagai jurnalis di lapangan tentunya tidak bisa diintimidasi oleh sekelompok orang yang notabene mengatas-namakan masyarakat.
Dengan timbulnya “POLEMIK” ada seorang Jurnalis yang didatangi oleh sekelompok orang desa di wilayah Kecamatan Pangalengan. Hal itu sangat prihatin dan patut disayangkan.
Padahal ada saluran komunikasi yang bisa di tempuh, yaitu mendatangi Pimpinan Redaksi atau berkirim surat resmi untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut sebagai “Hak Jawab”. Jangan lantas membuat tindakan yang justru melanggar undang- undang.
Alangkah baiknya duduk bersama tanpa ada unsur tendensius. Dimana ada istilah tidak ada permasalahan yang tidak bisa di selesaikan di Negara kita yang dikenal dengan Negara Demokrasi ini.
Apalagi dengan Palsapah Dasar Negara Indonesia Pancasila sila ke 3 ‘Persatuan indonesia”.
Atas kejadian tersebut, kami berharap pihak kecamatan bisa menjembatani urusan polemik yang terjadi, karena pak Camat pungsinya sebagai Pembina daripada Kepala Desa.
Hal tersebut dipandang perlu untuk dilakukan supaya nanti permasalahan dapat selesai tanpa ada pihak-pihak yang dirugikan.
Dan kalaupun memang ada penyelewengan itu tugas APH dan Inspektorat untuk menyeledikinya.
Apa ada pelanggaran hukum/ regulasi dalam pelaksanaannya ataupun tidak, ***
(Lipsus Red -Blcn).