Balancenews Kab.Bandung,-
Kurangnya kesadaran warga dalam menjaga lingkungannya untuk tetap bersih menjadi tantangan pemerintah dalam menggerakan, tetapi masih banyak ditemukan sampah dimana-mana membuktikan bahwa tingkat kesadaran maupun berada dimana warga masyarakat masih rendah.
Asep masdar selaku ketua RW 14 tumpukan sampah ini yang bertepatan wilayah Kp..Paniisan Rt 04 Rw 14 Desa. Rancamulya Kec.Pamengpeuk Kab.Bandung, mengenai tumpukan sampah entah membuang sambil lewat di pingir jalan, kami juga binggung padahal sering kami angkut tumpukan sampah, dan sudah bersih malah numpuk lagi. Dari kejadian ini saya prihatin selaku dari Rw 14 desa Rancamulya. Namun kepihak desa sudah kami sampaikan tetapi belum ada jawaban sampai saat ini dan pernah menyampaikan bahwa sampah numpuk dan agar segera untuk diangkut saat ini ” Ujarnya.
Saat ditemui Serka Ridwan pada pukul 09:00 12/4/2021 selaku Satgas citarum Subsektor 07/sektor 21 tumpukan sampah seperti ini jelas-jelas memengaruhi keindahan lingkungan juga akan berdampak pada kesehatan warga sekitar, sebab tempat yang menjadi lokasi pembuangan sampah rata-rata dipinggiran jalan atau aliran sungai sangat disayangkan”Imbuh
Terlebih saat musim penghujan saat ini ketika melintas disekitar tumpukan sampah yang megeluarkan aroma bau ta sedap tentunya akan mengganggu pernapasan. belum lagi dikerumuni lalat yang memenuhi sampah dimana lalat-lalat tersebut sebagian ada yang terbang ke permukiman penduduk, yang pastinya apabila hinggap diatas makanan lalu dikonsumsi, maka kesehatan warga terancam.” Tutup Serka Ridwan.
Padahal sudah dijelaskan menurut peraturan kabupaten Bandung Pasal 43 ayat 1 yang berbunyi ” setiap orang atau badan Hukum dilarang : membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainya disalurkan, gorong-gorong, trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum, dan tempat-tempat lainya yang bukan peruntukannya”. Dan bilamana ” Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (1) Perda No 15 Tahun 2012 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah)”.
Kepada pihak Dinas terkait dan yang lainya agar dipasang papan informasi pemberitahuan perhatian dilarang buang sampah di tempat sembarangan
( Tim Balancenews )