Berita

*Ketidaksadaran Masyarakat Masih Saja Ada Yang Buang Sampah Sembarangan *

Balancenews Kab.Bandung,-
Kurangnya kesadaran warga dalam menjaga lingkungannya untuk tetap bersih menjadi tantangan pemerintah dalam menggerakan, tetapi masih banyak ditemukan sampah dimana-mana membuktikan bahwa tingkat kesadaran maupun berada dimana warga masyarakat masih rendah.

Asep masdar selaku ketua RW 14 tumpukan sampah ini yang bertepatan wilayah Kp..Paniisan Rt 04 Rw 14 Desa. Rancamulya Kec.Pamengpeuk Kab.Bandung, mengenai tumpukan sampah entah membuang sambil lewat di pingir jalan, kami juga binggung padahal sering kami angkut tumpukan sampah, dan sudah bersih malah numpuk lagi. Dari kejadian ini saya prihatin selaku dari Rw 14 desa Rancamulya. Namun kepihak desa sudah kami sampaikan tetapi belum ada jawaban sampai saat ini dan pernah menyampaikan bahwa sampah numpuk dan agar segera untuk diangkut saat ini ” Ujarnya.

Saat ditemui Serka Ridwan pada pukul 09:00 12/4/2021 selaku Satgas citarum Subsektor 07/sektor 21 tumpukan sampah seperti ini jelas-jelas memengaruhi keindahan lingkungan juga akan berdampak pada kesehatan warga sekitar, sebab tempat yang menjadi lokasi pembuangan sampah rata-rata dipinggiran jalan atau aliran sungai sangat disayangkan”Imbuh

Terlebih saat musim penghujan saat ini ketika melintas disekitar tumpukan sampah yang megeluarkan aroma bau ta sedap tentunya akan mengganggu pernapasan. belum lagi dikerumuni lalat yang memenuhi sampah dimana lalat-lalat tersebut sebagian ada yang terbang ke permukiman penduduk, yang pastinya apabila hinggap diatas makanan lalu dikonsumsi, maka kesehatan warga terancam.” Tutup Serka Ridwan.

Padahal sudah dijelaskan menurut peraturan kabupaten Bandung Pasal 43 ayat 1 yang berbunyi ” setiap orang atau badan Hukum dilarang : membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainya disalurkan, gorong-gorong, trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum, dan tempat-tempat lainya yang bukan peruntukannya”. Dan bilamana ” Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (1) Perda No 15 Tahun 2012 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah)”.

Kepada pihak Dinas terkait dan yang lainya agar dipasang papan informasi pemberitahuan perhatian dilarang buang sampah di tempat sembarangan

( Tim Balancenews )

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi BalanceNews.Id. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang