

Balance News | Bandung —Adanya dugaan pengkondisian dan ajang bancakan terkait kucuran Dana pembangunan untuk Kelurahan yang di gelontorkan dari APBD Kota Bandung Tahun 2023 untuk kelurahan Palasari Kecamatan Cibiru khususnya dalam hal penunjukan pihak ke 3
APBD 2023 Untuk Kelurahan Palasari Jadi Ajang Bancakan
Inilah yang di katakan Eman Sulaeman sebagai Lurah Palasari pada awak Media di kantor kerjanya Rabu 07/08/2024
“Untuk Nilai Anggaran yang di terima oleh kami tidak semudah itu untuk di katakan, saya perlu dulu ijin dari pimpinan dalam hal ini Bapak Camat sebagai Pengguna Anggaran ( PA) sementara saya ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA )
Adapun untuk Dasar pengajuan pembangunan semuanya berdasarkan atas dasar pengajuan Aspirasi dari setiap RW yang di sampaikan pada saat Musyawarah Kelurahan ( MusKel )
Pekerjaan di pihak ketigakan
Selain itu juga untuk masalah pengerjaan sudah di pihak ketigakan dan yang tahu semua itu hanyalah Pimpinan Kami dan Saya tegaskan sekali lagi semua itu atas dasar Aspirasi semua RW, untuk kelurahan sendiri hanya mempasilitasi saja
Lebih lanjut Eman juga menjelaskan, “Untuk masalah pemberdayaan tenaga kerja, semua yang mengerjakan dari Warga Palasari terkecuali untuk tenaga Ahli di ambil dari pihak ketiga
Regulasi dalam hal pengajuan pihak ketiga itu sudah jelas yang mana pihak ketiga pertama tama mengajukan Company Profil kepada Kelurahan dan dari kelurahan di dorong ke PPK setelah itu dari PPK sendiri di rekomendasikan pada Pemkot Bandung
Kererangan Lurah Palasari
Dari Pemkot Bandung sendiri setelah Pengusaha tersebut Namanya tercantum dalam Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) maka setiap pembelanjaan pengusaha itu semuanya berdasarkan E Katalog dengan sistem pembayaran kepada pihak ketiga dengan cara Transfer
Terkait dalam hal pengerjaan tidak ada papan proyek atau Informasi Keterbukaan Publik, semuanya sudah jelas di serahkan kepada setiap RW yang mana pengajuan pihak ketiga itu sendiri berasal pengajuan dari setiap RW dan saya rekomendasikan ke Kecamatan
Semua kegiatan itu dari Pemkot Bandung kami ini hanya sebagai yang mempasilitasi saja dan apabila pengusaha ingin pekerjaan kami hanya bisa merekomendasikan Company Profilnya ke PPK dan dari PPK ke PBG Pemkot Bandung. “ Pungkasnya.
Dalam hal ini Lurah Palasari Eman Sulaiman tidak bisa memberikan contoh baik kepada masyarakatnya terkait keterbukaan informasi dan pekerjaan, pun di jadikan ajang bancakan terkait pekerjaan di pihak ketigakan bukan nya di swakelola kan kepada para Rw..
Pewarta : AAbeng





