BalanceNews.id l Baleendah Kabupaten Bandung – sudah terealisasi pembagunan Rabat Beton di Jl. Mekarsari RW. 23 dengan panjang kurang lebih 100 mtr dimulai pada hari Kamis, (19/10/22).
“Namun disayangkan tidak terpasang nya papan informasi dilokasi pembangunan tersebut menuai masalah dan dipertanyakan warga masyarakat sekitar”.
Seperti yang di ketahui setiap pembangunan di haruskan memasang papan proyek sesuai UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasalnya dalam pembangunan rabat beton yang ada di Kelurahan manggahang selain tidak memasang papan proyek diduga dari segi spek pun dinilai tidak sesuai dengan semestinya.
Media balanceNews. Id menanyakan langsung terhadap warga masyarakat yang berada di lokasi pembangun rabat beton tersebut menurut keterangan Syamsu Warga Rw. 23 mengungkapkan ” Saya selalu warga masyarakat dengan adanya pembangunan rabat beton ini mengucapkan banyak terimakasih namun saya tidak tahu berasal dari mana anggaran tersebut apakah ini dana APBN atau APBD, kenapa saya berbicara seperti itu karena ketika waktu pelaksanaan papan proyek itu tidak ada ” Ungkap Syamsu.
Selain itu syamsu pun menambahkan ” Tetapi saya juga tidak tutup mata kalau melihat pengerjaan seperti ini, bisa dilihat sendiri pengerjaan rabat beton ini terlihat asal – asalan selain itu juga pengerjaan seperti bisa menyebabkan kecelakaan bagi masyarakat yang menggunakan akses jalan ini. Pungkas syamsu.
Menindak lanjuti perihal rabat beton yang nilai asal – asal dan tidak tertib media balanceNews. Id langsung menanyakan kepada LPM Kelurahan Manggahang melalau sambungan telepon Abet selaku Ketua LPM Kelurahan manggahang menerangkan “Untuk masalah itu saya tidak tahu menahu soalnya tidak adanya pemberitahuan terhadap saya, saya pun tahu dari warga sekitar yang melewati jalan itu, seharus kalau si pemborong tersebut mempunyai etika dan tatakrama minimal ada pemberitaan terhadap warga masyarakat kami bagaimana pun alasannya, selain itu tidak seharusnya proyek tidak memasang papan informas padahal jelas ada undang – undangan nya.” Tutur Abet.
“Dari hal ini diduga pihak terkait dinas DPUTR tersebut dalam hal ini pungsi pengawas tumpul seakan-akan menutup mata dan telinga”.
Pewarta : Tim/BNRed


