Kabupaten Bandung, BalanceNews– Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Sukamaju Kecamatan Cimaung Diduga adanya Carut marut jadi bancakan.
Rabu (20/10/2021) Media balancenews.com mendatangi Kantor Desa Sukamaju, saat konfirmasi terkait Ketua BUMDes Ibu Yuyun tidak ada ditempat karena dirinya yang sedang berada di TPS.
Tidak adanya Ketua BUMDes di Kantor Desa,
menyulitkan kami untuk mendapatkan informasi mengenai penyertaan modal dari Kemendes.
Kemudian menemui PJS Iwan Ridwan ada diruangan kerja dan menanyakan kembali terkait BUMDes, tetapi keterbatasan terkait hal itu, PJS yang hanya memberikan pernyataan bahwasanya ” Terkait BUMDes di Desa Sukamaju, jika adanya temuan seperti itu dengan stimulan juga niat yang baik sebetulnya BUMDes Balik lagi kepada kepengelolaan nya dan adapun unsur seperti itu harusnya menjalankan tupoksinya secara baik. Karena itukan bantuan yang harus dijalankan sebagaimana mestinya”. Ujar Iwan
Kesibukan Ketua BUMDes, kami pun mencoba menghubungi lewat pesan WhatsApp, dengan adanya informasi dari narasumber terkait BUMDes. Untuk penyertaan modal yang nilainya Rp.75 juta, pada hari itu dirinya memang sibuk dengan kepengurusan TPS, yang mana kami masih belum mendapatkan klarifikasi.
Kamis (21/10/2021) yang pagi tadi kami menerima pesan WhatsApp dari Ibu Yuyun bahwa dirinya menjelaskan ” terkait bantuan BUMDes Jabar dari Kemendes direalisasikan untuk unit usaha sewa alat pesta dari mulai panggung tenda, kursi, dan alat parasmanan lengkap. Regulasinya untuk disewakan ke masyarakat, terutama untuk masyarakat kalangan menengah kebawah dengan harga sewa yang tidak terlalu tinggi. Dan hasil sewaan tersebut untuk menambah PAD Desa, terkait dengan hal tersebut BUMDes Sukamaju Rahayu kami sudah diperiksa oleh BPK berjalan dengan baik. Dana tersebut di transfer lewat Bank BJB yang mencairkan ketua dan bendahara BUMDes dengan nilai Rp.75 juta, utuh tidak ada potongan apapun”. Tuturnya Yuyun
Adapun unit simpan pinjam yang dari tahun 2019 yang masuk SPP senilai Rp.20-24 juta, kabar-kabur tentang simpan pinjam macet sekitar 50% . Anggota SPP berdalih “belum ada uangnya, belum punya” padahal itu kan sudah kewajiban nya bayar sesuai ketentuan BUMDes, Ironis PAD tahun 2020 pun senilai Rp. 8 juta/per tahun itu pun kotor. Dan masuk ke kas bendahara Desa Sukamaju sekitar Rp.3juta, karena dibagi 2 (dua) dengan BUMDes. Ujar Yuyun/Wiwin
Lain dari pernyataan Yuyun bahwa dalam pengambilan atau pencairan diterima secara utuh Rp.75 juta di Bank BJB, tidak ada potongan sama sekali. Boleh ditanyakan pada PD dan TA, tetapi tidak memberitahukan identitas mereka seolah-olah ditutupi.
Usut punya usut, penyertaan modal Rp.75 juta dari Kemendes itu banyak polemik yang terjadi dari mulai adanya potongan 20% untuk TA sebagai administrasi. Berarti penyertaan modal tersebut tidak utuh diterima oleh penerima manfaat, yang mana untuk penyertaan modal tersebut jika pun ada Desa yang menyanggupi untuk prosedur-prosedur yang ada, maka akan diproses atau di d acc dengan ketentuan yang berlaku.
Jurnalis : Peni, Lia
(RED_ BLCN)