Balance News | Kabupaten bandung – Kepala Desa Ancolmekar. Kecamatan Arjasari di duga alergi terhadap wartawan, pasalnya selalu terkesan menghindar dari awak media. Ketika control social hendak konfirmasi terkait anggaran yang di gelontorkan pemeritah baik pusat maupun daerah, kepada warga masyarakat Ancormekar.
Dengan adanya keterbukaan informasi publik seperti saat ini sosok pejabat tentu sudah tidak asing lagi. Media di mana sebagai kontrol sosial segala bentuk kegiatan peliputan selalu di publikasikan. Karena media itu sendiri mitra dari pemerintah dan media atau pers berfungsi. Sebagai kontrol sosial yang di lindungi oleh Undang-undang yang berlaku di indonesia.
Alerginya Kades Ancolmekar kepada Awak Media

Justru yang terjadi malah sebaliknya pada kepemimpinan Kades Enda Koswanda Kades Ancolmekar sekarang ini, sudah tiga kali konfirmasi kepada Kades. Kami pun sempat datang ke desa untuk menemui secara etika jurnalis, dengan alasan perangkat kepala desa lagi tidak ada di tempat. Kami mencoba mengunjungi rumah kepala desa tetapi tidak ada di kediaman nya. Di duga kepala desa terkesan tidak mau menemui para jurnalis atau awak media terkesan selalu menghindar Senin, (6/12/2022).
Adapun Kepala Desa Rancakole mau betujuan baik terkait permasalahan yang tak kunjung usai namun kepala desa Ancolmekar menolak bantuan dari Kades Rancakole tersebut. Yang dimana bertujuan untuk kebaikan para kepala desa barang kali ada miss komunikasi antara media, karena satu kecamatan.
Di mungkinkan jawaban tersebut itu lah yang selalu di terima setiap awak media yang hendak mengkonfirmasi Kades terkait anggaran yang dikelola di desa tersebut.
Begitupun saat awak media ini hendak melakukan konfirmasi ke kantor Desa Ancolmekar Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung. Terkait rehab Jalan dan TPT yang berada di Kp.Cirengkrang. Dari mana Anggaran tersebut apakah APBN atau APBD karena di lokasi pembangunan tidak terlihat dan tidak terpasang papan informasi di lokasi pembangunan tersebut.

Warga masyarakat sekitar Kp. Cirengkrang Ancolmekar RT.1 dan RT.2, seharusnya pelaksanaan proyek tahu akan aturan dan keberadaan UU pemerintah. Terkait pengerjaan proyek yang mana telah diatur UU Nomor 14 tahun 2008 tentang ketebukaan publik,bahwa pengerjaan proyek merupakan satu paket dengan identitas proyek. Tidak terpasangnya papan proyek di duga rawan di korupsi.





