Berita

Diduga Ada Pengkondisian biaya 1,2 Juta Seragam di SMAN 1 Ciparay Wakasek : Akui Keuntungan Dalih Koperasi

BALANCENEWS, Kab.Bandung, Sejumlah orang tua mengeluhkan adanya penarikan biaya untuk keperluan sekolah yang dinilai tidak transparan, antara lain seragam sekolah dan sepatu.

“Orangtua siswa diminta untuk membuat surat pernyataan permohonan seragam. Saat sosialisasi sebelumnya, tidak berikan alasan dan tidak ada pemberitahuan berapa biaya seragamnya. Kemudian tiba-tiba disebutkan harganya Rp1,2 jt,” kata salah satu orangtua siswa SMAN 1 Ciparay, kabupaten bandung, Kamis (20/2/2022).

Menurut orang tua siswa SMAN 1 ciparay yang identitasnya enggan disebutkan itu, pihak sekolah tidak transparan dalam memberikan informasi pungutan untuk seragam.

keterangan semacam itu, kata orangtua, dianggap kepala sekolah sebagai surat sakti dengan dalih untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid.

Wakasek SMAN 1 Ciparay mengatakan, hal tersebut Sah sah saja, masalah kebutuhan seragam dan lain-lain, kata dia, sebaiknya diserahkan kepada orangtua siswa. dan orangtua siswa difasilitasi untuk bermusyawarah dengan komite sekolah dan segala keputusan tidak pula menjadi kewajiban yang memberatkan, ” saat ditemui disekolah SMAN 1 ciparay ( Kamis 24/2/2022″

Namun anehnya saat di konfirmasi pihak Wakasek diruang komite, ada keterangan Wakasek meminta awak media BalanceNews.id untuk tidak mempublikasikan dalam pemberitaan masalah polemik adanya diduga pungli jual seragam.

Padahal dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Tambah, Oembusman Republik Indonesia (ORI) Regional Jawa barat menegaskan seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

“ Jadi kalau sifatnya wajib dan ada jangka waktunya itu konteksnya pungutan, jadi harus dikembalikan,” Pungkasnya”.
Red: BLCN

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi BalanceNews.Id. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang