BALANCENEWS, Kab.Bandung, Sejumlah orang tua mengeluhkan adanya penarikan biaya untuk keperluan sekolah yang dinilai tidak transparan, antara lain seragam sekolah dan sepatu.
“Orangtua siswa diminta untuk membuat surat pernyataan permohonan seragam. Saat sosialisasi sebelumnya, tidak berikan alasan dan tidak ada pemberitahuan berapa biaya seragamnya. Kemudian tiba-tiba disebutkan harganya Rp1,2 jt,” kata salah satu orangtua siswa SMAN 1 Ciparay, kabupaten bandung, Kamis (20/2/2022).
Menurut orang tua siswa SMAN 1 ciparay yang identitasnya enggan disebutkan itu, pihak sekolah tidak transparan dalam memberikan informasi pungutan untuk seragam.
keterangan semacam itu, kata orangtua, dianggap kepala sekolah sebagai surat sakti dengan dalih untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid.
Wakasek SMAN 1 Ciparay mengatakan, hal tersebut Sah sah saja, masalah kebutuhan seragam dan lain-lain, kata dia, sebaiknya diserahkan kepada orangtua siswa. dan orangtua siswa difasilitasi untuk bermusyawarah dengan komite sekolah dan segala keputusan tidak pula menjadi kewajiban yang memberatkan, ” saat ditemui disekolah SMAN 1 ciparay ( Kamis 24/2/2022″
Namun anehnya saat di konfirmasi pihak Wakasek diruang komite, ada keterangan Wakasek meminta awak media BalanceNews.id untuk tidak mempublikasikan dalam pemberitaan masalah polemik adanya diduga pungli jual seragam.
Padahal dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Tambah, Oembusman Republik Indonesia (ORI) Regional Jawa barat menegaskan seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
“ Jadi kalau sifatnya wajib dan ada jangka waktunya itu konteksnya pungutan, jadi harus dikembalikan,” Pungkasnya”.
Red: BLCN