Berita

Diduga Adanya Pembiaran Oleh Pihak Kelurahan Dan Kecamatan  Kolam Renang umum Kurnia Dewi Beroperasi Diduga Tak Kantongi Ijin

BALANCENEWS, Bandung — Kolam renang  Kurnia Dewi tengah menjadi perbincangan di masyarakat. dengan adanya, kolam renang umum yang berada di jalan Cirengkrang 1 Cisurupan kecamatan Cibiru kota Bandung ini diduga bermasalah dalam perijinan.

Pasalnya, dalam pengelolaan pun disinyalir melanggar Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2019 tentang retribusi rekreasi dan olah raga.

Berdasarkan penelusuran Lipsus Balancenews.id. Jumat (18/2). Kepada Warga sekitar, mengatakan kolam renang yang berada ditengah pemukiman sudah beroperasi sudah bertahun-tahun.

Untuk masuk ke wahana kolam renang, pengelola memungut uang sebesar Rp.15 ribu bahkan lebih. Tapi pengunjung wahana Kurnia Dewi tak ada yang diberi karcis masuk oleh pengelola.

Bahkan setelah pengunjung memberikan uang masuk wahana kolam renang tiket pun tidak diberikan, disinyalir kegiatan usaha  tersebut tidak jelas untuk  kontribusi kepada pemerintah kota Bandung melalui retribusi dari tiket masuk wahana tersebut.

Beberapa waktu lalu, media menyambangi pemilik kolam renang tersebut, namun pihak pemilik sekaligus pengelola tak mau memberikan tanggapan apapun juga apalagi saat disentil masalah perijinan kolam renang terebut.

Lurah Cisurupan, membenarkan adanya biaya untuk bisa masuk lokasi kolam renang kurnia Dewi itupun tidak ada tiket masuk. Dia pun mengetahui usaha kolam renang tersebut sudah ada saat dirinya awal menjabat lurah Cisurupan, Terkait perijinan Dadang mengira kolam renang tersebut sudah mengantongi ijin. 

Diulas terkait kurangnya pengawasan dan Kordinasi dari pihak kelurahan cisurupan dengan adanya aktivitas usaha kolam renang umu tersebut, Dadang mengatakan akan mencoba memanggil pemilik usaha kolam renang tersebut, namun hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Dadang sebagai lurah.

Sementara,Herry kasi pemerintahan cisurupan juga membenarkan untuk melakukan usaha tersebut SE harusnya menempuh dulu beberapa perijinan.

Terkait hal ini, Irwansyah, pemerhati lingkungan di kota Bandung menyayangkan pada pemerintah setempat yang mengetahui adanya kolam renang yang diduga tidak mengantongi ijin tidak bisa berbuat apa-apa. Padahal, sambung dia, pihak kelurahan mempunyai peran pengawas dalam kewilayahan nya.

Harusnya pihak kelurahan cisurupan dan kecamatan Cibiru berkoordinasi dengan pengkol bandung. Kapasitas Satpol PP kota bandung selaku penegak perda sesuai perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, untuk menindak lanjuti kepada pemilik usaha kolam renang terkait memiliki ijin usaha rekreasi dan olah raga.

Dia mengatakan juga, bagi setiap orang yang ingin mendirikan usaha seperti kolam renang kurnia Dewi, sebelumnya harus mengurus surat ijin sementara usaha pariwisata (ISUP) kedinas pariwisata.

Kemudian, harus mengurus Advice plenning kedinas tata kota terlebih dulu yang dilengkapi membuat surat permohonan dan mengantongi IMB yang sesuai, akta pendirian perusahaan jika ada, surat domisili dari lingkungan atau tetangga yang  diketahui  RT / RW / Lurah / Camat, surat rekomendasi dai dinas olah raga daerah tingkat 1, bukti status tempat atau lokasi dan kepemilikan yang jelas, nomor poko wajib pajak (NPWP) dan bukti pemeriksaan air dari laboratorium PAM dari pemerintah daerah setempat.

Pengambilan dan pemangpaat air tanah untuk kolam renang adalah kegiatan pengambilan dan pemangpaatan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan membuat bangunan penutup lainnya untuk dimanfaatkan airnya dan atau tujuan lainnya.

Hal  ini tentu saja telah di atur secara lebih dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup dan penataan air yang diselaraskan dengan kebijakan pemerintah daerah. Maka pengertian air tanah sendiri adalah Air didalam lapisan tanah atau bebatuan yang terdapat dibawah permukaan tanah. “Seru jelas dia.

Terkait pengenaan pajak usaha kolam renang. Pria yang biasa disapa Irwan ini juga menjelaskan, Bahwa mendirikan kolam renang itu ada kewajiban membayar pajak pada kolam renang dan laporan yaitu Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan pajak air tanah didapat dengan pencatatan meter air. Pencatatan meter air yaitu kegiatan yang dilakukan melalui pemeriksaan dan pencatatan terhadap alat pencatatan debit untuk mengetahui volume air yang diambil untuk pengendalian air tanah dan penerbitan surat ketetapan pajak daerah, “Urainya.

Dalam hal ini tambah dia, Badan Pajak dan retribusi daerah [ BPRD] punya kewajiban melakukan pemungutan pajak air tanah yaitu rangkaian kegiatan mulai dari kegiatan penghimpunan data objek dan subjek pajak,penentuan besarnya pajak yang terutang, kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak, sampai pengawasan penyetorannya. Nilai yang telah diambil untuk pengawasan penyetorannya nilai perolehan air [NPA] adalah nilai air tanah yang telah diambil yang besarannya sama dengan volume air yang diambil dikalikan dengan harga dasar air.

Dijelaskannya juga, bahwa harga dasar pengenaan pajak tersebut adalah nilai perolehan air, dan untuk tarif pajaknya dikalikan 10%. Maka demikian , sebagai wajib pajak memiliki kewajiban untuk mengisi surat pemberitahuan pajak daerah [SPTPD]. Pembayaran pajak harus dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang telah ditunjuk oleh kepala daerah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam surat pemberitahuan pajak daerah. Surat ketetapan pajak daerah [SKPD], Surat ketetapan pajak daerah kurang bayar [SKPDKB], dan surat tagihan pajak daerah [STPD].

Dasar pengenaan pajak dan sistem pemungutan, Nilai perolehan air tanah [NPA] Nilai perolehan air tanah dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor yaitu : jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan atau pemanfaatan air.

Sistem pemungutan pajak usaha kolam renang berupa pajak ABT adalah self assessment. Sistem pemungutan pajak self assessment sendiri adalah anda sebagai wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD.

“Masa pajak yang harus dibayarkan adalah dalam jangka waktu 1 bulan taklim, sedangkan saat terutang adalah pada saat pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air tanah. “ Kata Irwan membeberkan regulasi terkait penggunaan air yang digunakan untuk kegiatan komersil.

Red: Balancenews

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi BalanceNews.Id. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang