Balance News | Kabupaten Bandung – Diduga Carut Marut Dengan adanya Pemasangan dań Galian Milik Perumda Tirta Wening bisa mengganggu aktivitas Warga Masyarakat. Bagi pengguna Jalan yang melewati Kelurahan Kujangsari Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung, Senin, (31/7/2023).
Diduga Carut Marut Adanya Galian Pipa
Dengan adanya keluhan dari beberapa warga Rw. 04 dan 10 karena beberapa faktor salah satunya akibat dari galian membuat Jl. H. Bardan macet parah ketika sore hari.
Menurut Warga
” Jujur adanya galian pipa ini aktivitas menjadi terganggu liat saja galian tanahnya asal di tumpuk saja di pinggir jalan. Dan belum di angkut jadi tidak enak di pandang.
Baca Juga : Proyek Bantuan Pemerintah Tidak Ada Papan Nama Di Kota Bandung
Tambah warga apalagi di sekitaran Jl. Jakapurwa kelurahan kujangsari ini kalau sore suka macet di tambah adanya. Pemasangan dan galian milik Perumda Tirta Wening ini. macetnya makin parah, kalau hujan jalan raya akan kotor dan kumuh ” ujar warga
Selain itu beberapa warga pun mengeluhkan ada beberapa titik bekas galian pipa tersebut yang tidak di bereskan, Seperti semula. Dan bisa mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan yang melewati jalur galian.
Saya hanya meminta ketika sesudah melakukan penggalian dan pemasangan pipa tolong di rapihkan kembali jangan seperti ini ” ungkap warga.
Seperti yang di ungkapkan oleh warga lain yang tidak mau di sebutkan namanya dengan adanya galian pipa ini saya mendukung. Karena untuk kepentingan warga masyarakat yang membutuhkan air bersih.
Awak media mencoba menyambangi, Para pekerja terlihat Sudan tidak mempedulikan keselamatan kerja K3 di tempat kerja untuk para pekerja.
Para Pekerja Langggar
Sedangkan K3 merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit. Akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja.
Menurut UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II ,Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi Kesehatan. Yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat Kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani ,rohani maupun social, dengan usaha pencegahan. Dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan Kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Papan informasi atau proyek pun tidak ada di lokasi penggalian sedangkan dalam UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).
Bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik. Serta alasan pengambilan suatu keputusan publik mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Pewarta:Tim/RedBN





