

BALANCE NEWS || Kab Bandung – Diduga Dapur MBG SPPB Titik Wilayah Desa Warnasari Kec Pangalengan Tidak Kantongi Ijin. Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yang di gagas oleh Prabowo Subianto hingga saat ini ternyata masih perlu di kawal ketat dalam pelaksanaan di lapangan.
Dapur MBG SPPG di wilayah Desa Warnasari Kecamatan Pangalengan untuk status lahan di pertanyakan “Apakah Operasional dulu, Apakah Ijin duluan”?. Mencuat masalah tersebut diduga seakan di acuhkan oleh yayasan sebagai pengelola MBG SPPG unit pelayanan pangalengan dan kini jadi sorotan publik, terkait alih pungsi gedung.
Dapur MBG SPPG unit pelayanan pangalengan warnasari
Diduga belum mengantongi Legalitas dan Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) padahal Wajib dimiliki sebagai legalitas bangunan.
Seperti Panjat Pinang
Seiring dengan masalah MBG SPPG yang lagi viral di Medsos terkait keracunan dan lain-lain, Yayasan di mana. Badan hukum sosial mitra Badan Gizi Nasional (BGN) yang bertanggung jawab penuh atas operasional dapur umum dalam pendistribusian makanan, dan pengelolaan dana APBN.
Yakni Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan berfungsi sebagai pengelola resmi, memastikan standar kualitas dan keamanan pangan terpenuhi.
Baca Juga :DIDUGA YAYASAN TUNAS ARGI SYARAT PENDIRIAN MBG SPPG DI PERTANYAKAN
Masyarakat Desa Warnasari Kecamatan Pangalengan Kab Bandung. pertanyakan terkait titik bangunan dapur MBG SPPG tersebut berada di tanah milik PLN dan PTPN. konfirmasi. Selasa, 10 Pebruari 2026
Alih pungsi gedung kini menjadi sorotan publik terkait Yayasan dalam konteks Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam hal ini
Yayasan tersebut berfungsi sebagai pengelola resmi dan mitra. apakah pihak yayasan sudah mengantongi dokumen legal seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan legalitas lahan..
Dengan ricuhnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lapangan sudah tak terpungkiri lagi. maka dari itu awak media Balance News. Konfirmasi & Klarifikasi langsung mendatangi pihak dapur SPPG, di sayangkan pemilik yayasan susahnya untuk di mintai tanggapan terkait adanya masalah yang lagi hangat-hangatnya di tengah masyarakat.
“Jika sudah terjadi seperti ini atau di publikasikan, siapa yang bertanggung jawab ” Karena ini merupakan kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya.
Edukasi
Kalaupun Kepala SPPG yang bersangkutan ada keterbatasan dalam menjawab atau bukan ranahnya, maka di persilahkan untuk pihak-pihak yang terkait untuk speak up.
Ketika awak media mendatangi kantor Desa Sukaluyu dan menemui Pak Kades Mengenai operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi bagi KPM Warga Desa Sukaluyu diduga beroperasi tanpa izin atau tidak melapor ke pemerintah desa/lingkungan setempat. Rabu, 11 Pebruari 2026
Sebelumnya memang ada undangan itu pun secara intern tapi tetap saja tidak ada izin apalagi sosialisasi, sangat di sayangkan. Itu bukti tidak menghormati desa sedangkan itu berdiri di wilayah desa kami. Hargailah keberadaan desa sebelum melangkah melakukan atau berdirinya usaha, iya setidaknya pamit dulu.
Baca Juga : DIDUGA YAYASAN TUNAS ARGI SYARAT PENDIRIAN MBG SPPG DI PERTANYAKAN
Tanggapan adanya program MBG ini baik, karna ini program pemerintah tapi balik lagi hargai desa setempat. Apalagi adanya keluhan seluruh warga desa, atas adanya program MBG ini.
“Sementara bahan pemberitaan di rasanya masih belum lengkap”, awak media pun mendatangi ketua PKK Pokja 4 Warnasari Ibu yani. Dengan adanya keluhan dari masyarakat khusunya 3B yaitu Bumil (Ibu Hamil), Busui (Ibu Menyusui) dan Balita Non-PAUD yang tidak menerima paketan MBG.
“Memang sebelumnya ada pertemuan dengan Kepala Dapur SPPG 2 Warnasari, mereka sudah 2 kali meminta data untuk 3B yangg berada di desa Warnasari tapi sampai saat ini tidak ada kelanjutan”.
Ketika bulan desember 2025 sesudah rapat dengan pak camat, dari Kepala SPPG 2 Warnasari mengatakan “Ibu, untuk sekarang yang. 3B belum bisa nambah karna terkendala pendanaan yang terbatas”. Namun di sayangkan pihak SPPG terdekat tidak bisa memenuhi atau tidak sesuai dengan SOP yang di terapkan.
Contohnya saja
SDN Margaluyu di isi atau di pasok oleh SPPG di sini. Kenapa tidak di daerah Desa Margaluyu atau SPPG wilayahnya masing-masing. ucap ibu Yani.
Dan untuk adanya pengadaan, saat ini belum ada kontrak dari pihak SPPG dan koperasi ataupun Bumdes untuk bekerjasama. Apalagi di wilayah pangalengan ini mayoritasnya petani sayuran tapi tetap saja ngambilnya ke pasar dan harusnya di perdayakan UMKM.
Tanggapan ibu yani terkait MBG peruntukan 3B, itu tidak efesien iya karna perjalanan jauh, kenapa tidak yang terdekat dulu. Masalahnya malah memilih yang jauh. Dan harapannya, kalau untuk Desa Warnasari iya inginnya yang terdekat dulu prioritaskan.
“Sejauh ini, banyak dugaan saat pendirian dapur SPPG di mulai dari Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan berlokasi di area tidak layak. Juga pembangunan dapur MBG yang tidak mengantongi izin lingkungan dan PBG”.
Sebaiknya Pihak Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satgas Kabupaten Bandung, harus mengambil tindakan tegas berupa pengehentian sementara, sidak. Dan perintah perbaikan standar kebersihan serta perizinan bagi dapur-dapur yang melanggar.
Pewarta : A Abeng-Hebo/RedBN





