BALANCENEWS, KABUPATEN BANDUNG – Kegiatan Pelaksanaan infrastruktur Perdesaan 1 Paket sarana lapang Bola Babakan yang bersumber dari DD ( Dana Desa ) tahun anggaran 2021 sebesar Rp.221,141,800,. sampai sekarang belum selesai pengerjaannya terbengkalai alias mangkrak.
Proyek sarana olahraga yang seharusnya bisa digunakan untuk masyarakat ternyata sampai sekarang hanya dibiarkan. Bahkan nampak untuk pekerjaannya juga tidak maksimal, lantaran untuk bangunannya dingding saja tidak diplester dan drainase permukaan asal-asalan.
Asep Kurnaedi yang sering disapa Dayu membenarkan selaku Sekdes Santosa, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, selasa (12/4/22) menjelaskan ke awak Media terkait lapang bola babakan adanya kendala dan belum selesainya kegiatan revitalisasi sarana olah raga diantaranya.
Adapun keterangan dari sekdes saat dihubungi Media Balancenews.id, lewat WhatsApp Rabu (13/04/22) menjelaskan lapang bola terbengkalai dari batas kontrak saja sudah melampui batas kontrak kerja dan masalah sudah ditindak lanjuti pihak inpektorat Kab Bandung?.
Tambah Sekdes permasalah terbengkalainya pembangunan tersebut. bukan berarti tidak dikerjakan namun saran dari Infektorat supaya kegiatan tersebut di hentikan dulu?… dan boleh lanjut setelah masa anggaran perubahan di bulan Juli dari sisa anggaran tersebut dan akan dikembvalikan lagi kekas desa untuk biaya lanjutan nanti.
Adapun keterangan Sekdes Kendala mengenai surat izin dari pihak perkebunan padahal sudah dilayangkan 6 bulan sebelum pembangunan dimulai, padahal surat izin tersebut sudah diajukan dari pihak Desa kepihak PTPN namun belum ada tindak lanjut.
Kedua Dana Desa cair pada akhir bulan yaitu pada bulan Desember 2021, sehingga pekerjaanpun belum bisa dilaksanakan yang ketiga setelah pelaksanaan pekerjaan serta pasokan barang yang diajukan kepihak suplayer pengirimannya telat.
Untuk pengerjaan baru 80% sedangkan yang 20% belum dikerjakan, menurut pihak Pemkab Bandung sisa dana tersebut harus dikembalikan kepada kas Desa dari sisa anggaran yang 20% .
Ketika ada oknum dari pemerintahan setempat atau lembaga lain yang memberhentikan pekerjaan, dengan dasar dari legalitas perizinan padahal tadi sudah saya katakan bahwa untuk perizinan saya sudah layangkan 6 bulan sebelum pengerjaan kegiatan dimulai,
Tapi oknum tersebut bersikukuh menanyakan legalitas padahal secara obrolan dari pihak perkebunan ( PTPN ) sudah mengizinkan, walaupun ada lahan baru