
Kab.Bandung II Balance News – Kebebasan pers adalah hak untuk menyebarkan informasi, berita, dan opini melalui media masa tanpa sensor atau campur tangan dari pihak pemerintah atau pihak lain yang berkuasa.
Prers ini adalah pilar penting dalam demokrasi karena memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan beragam, serta memungkinkan media untuk mengawasi tindakan pemerintah dan pihak lain yang berkuasa. Lain halnya Sungguh miris salahsatu Oknum Kepsek SMUN 1 Rancaekek tidak punya etika diduga Sewa Preman untuk ancam Wartawan.
Lipsus Balancenews Senin, 11/08/2025 saat menyambangi Kantor SMUN 1 Rancaekek untuk konfirmasi terkait pembangunan Sarpras pembangunan Toilet Kami pun. Awal di persilahkan masuk oleh security, Tim Awak media Berharap Ketemu kepsek sebelumnya di terima bagian Humas Mamat. Dan 2 Rekan lainnya yang mengaku sebagai wartawan, Ormas PP sekaligus Komite Sekolah SMUN 1 Rancaekek, anehnya sejak berhadapan. Dan salah satu Oknum tersebut mengajak Duel kepada Wartawan yang lagi meliputi, dengan ancaman Nada tinggi kita duel saja. Mungpung saya lagi banyak masalah pungkas oknum preman tersebut.
Keterangan Humas SMUN 1 Rancaekek pak Kepsek kebetulan lagi Zoom Miting ga bisa di ganggu, Kalau ada yang bisa di sampaikan saya sampaikan ke pak Kepsek.
Di Indonesia, kebebasan pers di jamin oleh Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan juga di atur. Dalam Pasal 28 f UUD 1945. Undang-undang ini menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, Menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Namun, kebebasan pers juga dibarengi dengan tanggung jawab untuk menjaga profesionalisme, akurasi, dan etika dalam penyampaian berita
Kebebasan pers di Indonesia di lindungi oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Pers.
Ancaman terhadap Kebebasan Pers:
Meskipun di lindungi, kebebasan pers bisa terancam oleh berbagai faktor seperti sensor, tekanan politik, atau kekerasan terhadap jurnalis.
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah. Dan menyampaikan informasi. Secara sederhana, pers merujuk pada media massa, baik cetak maupun elektronik, yang berperan dalam penyebaran informasi kepada masyarakat
Kebebasan pers adalah
5. Kebebasan Pers dalam Konteks Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Konsep Pers Pancasila dapat menjadi referensi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana sila kelima Pancasila.
Oknum kepsek sudah diduga sudah berani
Menghalangi tugas pers, atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, adalah tindakan yang melanggar kebebasan pers dan dapat di kenai sanksi pidana, sesuai dengan Undang-Undang Pers. Sanksi tersebut dapat berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000, sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers
Pimpinan Redaksi Media Balancenews terkait adanya beking oknum kepsek agar tim satgas Menindak premanisme yang berkedok ormas, pemerasan, penganiayaan, dan intimidasi.
Hingga berita ini di terbitkan, oknum Kepsek yang tidak punya etika tersebut belum bisa di mintai keterangan dan susah. Untuk di temui tanpa alasan hal yang nyeleneh tutur humas kalau di kasih tau suka marah ada apa pungkas kepsek tutur Humas SMUN 1 Rancaekek.
Entah apa di benak Onang Sopari S.pd M.MPd kepsek Rancaekek sekaligus bertugas menjabat kepsek SMUN 1 Ciparay. Takut kebokbroknya terbongkar diduga sewa preman, Menutupi kebokbrokannya kepsek sewa preman untuk mengusir wartawan kejadian pun di lingkungan sekolah. Tepatnya di ruang tunggu tamu, kepsek ada apa Menghindar dan arergi terhadap wartawan, ironisnya saat di mintai penjelasan terkait. Kegiatan pembangunan bungkam tidak ada tanggapan.
Kami mendesak institusi penegak hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan audit menyeluruh dan memeriksa dokumen terkait Realisasi bantuan tersebut. Melalui APBD provinsi maupun pusat,program tersebut adalah uang Negara.
Kasus ini menambah daptar panjang dugaan intimidasi, terhadap wartawan pers di Sekolah, jika dinas pendidikan tidak segera bertindak. Penegak hukum diam publik khawatir kejadian seperti ini akan selalu terulang pastinya sangat merugikan dunia pendidikan dan masa depan generasi penerus bangsa .
Pewarta: Abeng / Dani.
RedBN





