

Balance News | Kab Bandung – Dugaan maraknya proyek siluman di Kecamatan Pasir Jambu perlu adanya tindakan tegas dan serius dari pihak-pihak terkait, baik dari pihak Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Dugaan Maraknya Proyek Siluman Di Kecamatan Pasirjambu
Pasalnya dari data yang di himpun oleh awak media terpantau beberapa proyek yang di kerjakan tanpa dilengkapi papan informasi sehingga rawan adanya tindakan penyelewengan anggaran dan menjadi ajang korupsi.
Seperti yang terjadi pada pengerjaan proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) tepatnya di Kp.Babakan Tanjung Desa Sugih Mukti, Kecamatan Pasir Jambu Kabupaten Bandung, yang jelas menggunakan anggaran APBD 2024, tampak miris sekali di dalam pengerjaan proyek tersebut pengerjaanya terkesan asal jadi.
Realisasinya ada dugaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, karena material yang di gunakan seharusnya menggunakan batu hitam khusus, namun ini menggunakan batu merah yang mudah retak. Serta di sinyalir dalam mengerjakan proyek Tembok Penahan Tanah( TPT) tersebut terkesan mengabaikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Informasi yang di dapat awak media ini dari warga desa setempat yang enggan di sebutkan namanya, pihaknya kepada awak media mengatakan bahwa proyek tersebut masuk Kecamatan Pasir Jambu Desa Sugih Mukti dan pengerjaan nya pun asal-asalan bahkan tidak ada papan proyek.
Sama halnya pekerjaan Kirmir di jalan Kebon Kawung RW 03 Desa Sugih Mukti Kecamatan Pasir Jambu Kabupaten Bandung, yang tidak mengindahkan KIP.
“Proyek TPT dan Kirmir itu masuk wilayah Pasir Jambu, Desa Sugih Mukti, dan tampaknya kedua pembangunan tersebut termasuk proyek siluman. Yang tidak jelas asal-usulnya”.
Sesuai UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa kita sebagai warga juga berhak mengawasi jalannya pengerjaan proyek tersebut, karena sumber anggaran yang di gunakan adalah anggaran negara hasil dari pembayaran pajak masyarakat.
“Warga berhak tau anggaran yang di gunakan dari mana, besarnya anggaran berapa dan berapa lama pengerjaannya, karena warga juga punya hak untuk mengawasi sesuai dengan amanat undang undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”.
Tempat Terpisah
Awak media mengkonfirmasi warga di jalan Kebon Kawung Rosi (45) mengatakan bahwa proyek tersebut sudah 1 Minggu lamanya tapi tidak nampak papan informasi terpasang. Dan kalau tidak salah dengar desas-desusnya proyek ini dari PUTR Kabupaten Bandung.
Atas adanya temuan di lapangan tersebut, masyarakat dan awak media sebagai sosial kontrol meminta dengan sangat kepada Dinas/Instansi terkait untuk mengkroscek pekerjaan proyek TPT dan Kirmir yang ada di Desa Sugih Mukti Kecamatan Pasir Jambu Kabupaten Bandung, harus di lakukan pengawasan yang ketat dan penindakan yang tegas agar pengerjaanya tidak merugikan rakyat dan negara.
Lipsus : RedBN





