Balance News || Bandung – Heboh Gudang Beras Milik H. A di Sidak oleh APH (Satgas Pangan) di duga tidak Mengantongi izin PBG, NIB dan sertifikat layak fungsi untuk mesin pengolahan beras (washing) tempatnya berada di Jl. Raya Pangalengan, konon katanya sudah beroperasi kurang lebih 4 tahun.
Heboh Gudang Beras Milik H.A “Di Sidak Oleh APH Satgas Pangan”
Kali ini heboh, Aparatur Penegak Hukum (APH) Satgas pangan gabungan Mabes Polri, Polda, Polresta bersama Polsek Pangalengan Senin, 17/02/2025 sidak gudang beras yang bertempat di Jl. Raya Pangalengan. Diduga H. A tidak mengantongi izin dalam menjalankan usaha bisnis beras alias ilegal.
Baca Juga : Di Duga Gudang Burujul Tak Kantongi PBG
Di soal oleh salah satu narasumber berinisial BD, adanya dugaan bahwa gudang milik H. A dalam menjalankan usaha bisnis beras tersebut belum melengkapi atau mengantongi izin persyaratan mutlak untuk buka gudang pengolahan beras.
Adapun dugaan bahwa distribusi beras yang di lakukan oleh CV Mulia Jaya menyimpang dari izin yang di tentukan. Keberadaan suatu gudang tidak lepas dari kegiatan perdagangan besar bagi para distributor dan produsen, gudang dapat di artikan sebagai tempat menyimpan barang-barang.
Namun, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Aturan Dan Persyaratan Yang Harus Di Lengkapi
Seharusnya pemilik gudang beras inisial H. A tersebut seharusnya mengajukan permohonan izin PBG dan NIB kepada Kementerian PUPR dan DPMPTSP karna itu salah satu persyaratan penting untuk menjalankan usaha.
Jika pelaku usaha tidak memenuhi persyaratan tersebut maka pastinya akan di kenakan sanksi administratif dan pidana.
Baca Juga : Harga Beras Bulog Mahal Diduga Ada Campur Tangan Mafia
Dampak dari tidak memiliki izin usaha pengusaha rentan terhadap masalah hukum dan keamanan, resiko penutupan oleh otoritas, tuntutan hukum. Kehilangan aset bisnis, mengurangi tingkat kepercayaan konsumen dan kegiatan usaha dapat di berhentikan oleh pemerintah setempat.
Sementara adapun imbauan dari DPMPTSP bagi pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah Kabupaten Bandung.
Untuk itu pelaku usaha tak mengantongi izin NIB, tidak dapat mengurus izin-izin lanjutan yang di perlukan untuk menjalankan bisnis. Seperti izin lokasi, izin lingkungan dan izin operasional.
Baca Juga : Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis
Dengan adanya kejadian ini, awak media akan meminta keterangan kepada pihak APH yang bergabung Satgas Pangan gabungan. Mabes Polri, Polda, Polresta dan Polsek Pangalengan.
Pewarta : Abeng/RedBN