BalanceNews, Tasikmalaya — Seorang warga Kota Tasikmalaya berinisisl DS (50), Sabtu (19/3) diamankan polisi lantaran terbukti menjual minuman keras (Miras).
150 Miras jenis tuak yang dijualnya di Jalan Bantar Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung turut disita oleh Patroli Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota.
Katim 1 Maung Galunggung Ipda Ipan Faisal menjelaskan, bahwa Polres Tasikmalaya Kota akan gencarkan kembali Operasi Pekat menjelang Bulan Suci Ramadhan.
“Kegiatan Operasi Pekat akan terus digencarkan jelang Bulan Suci Ramadhan guna menjamin kondusifitas Kamtibmas, “tegasnya.
Ia menyebut, Pemilik dan barang bukti diamankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.
Patroli Tim Maung Galunggung, tambah Ipan, bertujuan menjaga kondusifitas Kamtibmas dengan sasaran Penyakit Masyarakat dan Berandalan Bermotor serta Premanisme.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengapresiasi hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan Polres Tasikmalaya Kota dan telah mengamankan 150 liter tuak beserta pemiliknya.
“Kami sangat mengapresiasi langkah maupun tindakan tegas yang dilakukan Polres Tasikmalaya Kota demi keamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa maupun hari raya nanti, “Kata Ibrahim.
Redaktur: (UC-BLCN)