Balance News | Karawang – Tim Sanggabuana Polres Karawang bergerak cepat mengungkap kasus penyalahgunaan gas bersubsidi pada Jumat (25/08/2023).
Kakek Tua Di Karawang Berhasil Di Amankan
Hal tersebut di dasarkan adanya informasi bahwa di salah satu lokasi yang beralamat di Cinangoh Timur, Kelurahan Karawang Wetan. Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang diduga terjadi praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.
”Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang turut membantu dalam kasus ini, sehingga Timsus Sanggabuana sekira jam 06.30 Wib. Melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan benar bahwa pada lokasi yang di curigai tersebut di dapati 4 orang yang sedang. Memindahkan isi gas elpiji bersubsidi 3kg ke dalam isi gas elpiji non subsidi 5.5kg dan 12kg. Keempat orang tersebut kemudian di amankan dan di dapat identitas,” tutur Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar konferensi pers. Di hadapan wartawan. Sabtu (26/08/2023).
Kapolres mengungkapkan, bahwa praktek penyuntikan tabung gas bersubsidi ini di ketahui telah berjalan selama satu tahun.
“Pelaku yang berhasil kita amankan pada hari Jumat 25 Agustus 2023, tersangka pertama berinisial BM alias HA (64) tahun. Warga asal Kelurahan Karawang Wetan sebagai pemilik toko dan yang memerintahkan dan ketiga tersangka lainnya sebagai penyuntik gas bersubsidi. Di antaranya berinisial HS (48) warga Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan (Penyuntik), BA (32) tahun, asal Kecamatan Rengas Dengklok. Dan SK, (53) asal Kecamatan Rengas Dengklok Kab.Karawang,” ungkap Kapolres.
Dari keterangan pelaku BM alias HA ( Pemilik toko ) dia dapat memproduksi sebanyak 360 tabung 12kg per bulannya dan dalam praktek. Yang telah di lakukan BM alias HA mulai dari tahun 2022 hingga September 2023, dia telah menghasilkan sebanyak 2.880 Buah tabung gas 12kg.
“Hasil dari pemeriksaan dapat di ketahui bahwa tabung 12kg hasil penyuntikan di jual seharga Rp. 160.000 per tabung 12kg. Penyuntikan tabung 12kg memakai kurang lebih 4 buah tabung Gas 3kg (Subsidi Rp 76.000), sehingga di temukan selisih penjualan dari setiap tabung tersebut sebesar Rp. 64.000,- (Rp 160.000 – Rp 84.000) per tabung 12kg,” tuturnya.
Sesuai SK Nomor 542/Kep.629.Huk/2014 terkait HET Gas Subsidi Pemerintah per tabung 3kg sebesar Rp.16.000,- Gas elpiji 3kg di suntik ke tabung 12kg di gunakan terlapor sebanyak 36.000 tabung, Gas elpiji 3kg di suntik ke tabung 5,5kg di gunakan terlapor sebanyak 3.360 tabung, jadi jika di totalkan sebanyak 39.360 tabung
Dari hasil usaha penjualan penyalahgunaan gas subsidi ukuran 3kg sejak tahun 2022 sampai sekarang, pelaku telah mendapatkan keuntungan sebesar. Total kurang lebih Rp. 249.600.000.
”Akibat tindakan para pelaku, kerugian negara akibat praktik ilegal ini Negara mengalami kerugian di perkirakan mencapai Rp. 3.168.000.000,” tuturnya.
Di tambahkan, bahwa dalam waktu satu tahun, para pelaku mampu menghasilkan sebanyak 2.880 buah tabung gas 12kg. tabung gas ilegal yang nantinya dijual dipasaran seperti kepada masyarakat dan toko klontong.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 200 Buah Gas Ukuran 3kg, 60 buah gas ukuran 12kg, 90 Buah gas ukuran 5,5kg, 1 kantong tutup segel tabung gas warna biru, 1 kantong tutup segel tabung gas warna kuning, 1 buah kantong plastik berisikan karet gas, 1 buah timbangan digital, 28 buah pipa besi dan 3 unit mobil.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres menegaskan bahwa, setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau Liquepied petroleum yang di subsidi Pemerintah sebagai mana Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi sebagaimana telah di ubah oleh klaster Pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.
” Yang mereka lakukan adalah tindakan serius yang merugikan masyarakat dan





