BalanceNews.id, Bandung –Terkait penerimaan peserta didik baru hu (PPDB), Kasek dan Wakasek SMKN 5 Bandung ditangkap, Diduga melakukan pungutan liar
Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Tim Sapu
Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Dinas Pendidikan Jawa Barat, Rabu 22 Juni 2022.
Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Satgas Saber Pungli Jabar Yudi Ahdiat mengatakan, Uang sekitar Rp.40 juta lebih disita sebagai barang bukti,” ujarnya pada Kamis 23 Juni 2022 kemarin.
Yudi juga mengatakan, mereka melakukan OTT, Setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat, dalam hal ini
orang tua murid yang merasa keberatan dengan adanya keharusan membayar uang titipan, uang pramuka. Padahal kan pramukanya masih lama tanggal 20 Juli 2022, tapi kok sudah ada, (iuran), Berbekal informasi tersebut yang kemudian kami dalami, ujarnya.
Selain mengamankan Kasek SMKN 5, DN dan wakilnya EB, Satgas Saber Pungli juga mengamankan dua pegawai kontrak, TTG dan AT, serta TS yang bertindak sebagai operator, Kelimanya tergabung dalam panitia PPDB SMKN 5 Bandung, terangnya.
Sejumlah uang Rp.40 juta itu dari 44 orang tua siswa, namun belum semuanya membayar.
Yudi mengatakan, meski terjaring dalam OTT, kelima anggota panitia PPDB ini masih berstatus sebagai saksi, ucapnya.
Saat ini belum menjadi tersangka, akan dilakukan gelar perkara dulu, nanti arahnya ke mana, apakah memenuhi unsur pidananya atau tidak. Kalau memenuhi baru kita limpahkan ke aparat penegak hukum (APH). Kalau tidak, dilimpahkan ke Inspektorat untuk diberikan sanksi. Jadi tunggu hasil gelar perkara, imbuhnya.
Yudi menyebut, Seharusnya sudah tidak ada lagi pihak sekolah yang memungut uang kepada orang tua siswa dengan alasan apapun.
Kasek dan Wakasek SMKN 5 Bandung ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah yang mereka pimpin.
Dengan adanya OTT pada Rabu lalu, kondisi SMKN 5 sepi sepanjang hari kemarin. Pintu gerbangnya tertutup rapat, Tak terlihat seorang pun ada di sana.
“Apapun jenisnya, pada saat PPDB itu tidak boleh diembel-embeli iuran pembangunan, Karena untuk Jawa Barat sudah ada Pergub Nomor 43 tahun 2020, Terkait dengan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD). Jadi, apapun jenis iuran sudah tidak boleh dan apapun alasannya itu tidak boleh,” tandasnya.
Red: BN