
Balance News || Kab. Bandung – APBDes adalah anggaran desa yang di susun bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat, di mana Kepala Desa bertugas menyusun rancangan, memimpin pembahasan, melaksanakan program, dan melaporkan pertanggung jawabannya.
Kepala Desa Nagrak Kec Pacet Diduga Langgar UU KIP
Sungguh fantastis APBdes di Desa Nagrak Kec. Pacet Kab. Bandung untuk DD saja dari Tahun Anggaran. 2023 Sebesar Rp.3.025.331.000 di serap 20% bagi Program Ketahanan Pangan sebesar Rp.605.066.200 dan Tahun 2024. sebesar Rp.3.016.997.000 yang di serap 20% bagi ketahanan pangan Rp.603.399.400.
Publik sorot BLT-DD Tahun 2023. Rp.392.400.000 dan Tahun 2024. Sebesar Rp.233.100.000 bagi keadaan penanggulanganan darurat mendesak berapa KPM, dan bantuan provinsi (BANPROV) Tahun 2023. Rp.130.000.000 dan BANPROV Tahun 2024 sebesar Rp.130.000.000 masih di Tahun 2024 untuk BANKEU dari Kab. Bandung bagi bunga desa sebesar Rp.95.000.000. dan Tahun 2025 sebesar Rp.106.390.000 adapun swadaya Rp.2.825.000 adanya dugaan belum sepenunya penyaluran di realisasikan.
Peran Kepala Desa dalam APBDes 2023-2024, menyusun rancangan Kepala Desa bersama perangkatnya menyusun rancangan APBDes berdasarkan Prioritas Pembangunan Desa (RPJM-Desa) dan RKP-Desa.
Dalam melakukan pembahasan dan musyawarah untuk membahas rancangan APBDes bersama BPD untuk mendapatkan persetujuan, penolakan, atau revisi.
Mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) bersama masyarakat untuk memastikan APBDes sejalan dengan aspirasi warga.
Menetapkan APBDes bersama BPD, Kepala Desa menetapkan APBDes menjadi Peraturan Desa (Perdes) untuk tahun anggaran 2024.
Untuk melaksanakan program mengelola dan melaksanakan program-program yang telah di sepakati sesuai alokasi anggaran dalam APBDes.
Mempertanggung jawabkan APBDes serta menyampaikan laporan realisasi APBDes kepada publik dan melaporkannya melalui Musdes sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi. Diduga tidak di tempuh oleh Pemdes Nagrak
Kepala Desa Nagrak Kec Pacet Diduga Langgar UU KIP
Pentingnya memahami Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik.
Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2 bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik. Selain informasi yang di kecualikan sesuai dengan ketentuan dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia.
Dalam pasal 21 sudah sangat jelas bahwa transparansi, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan, menjadi poin perintah undang undang yang wajib di jalankan oleh seluruh lembaga pemerintahan tanpa pengecualian.
UU Pers No. 40 Tahun 1999
Peran media sebagai kontrol sosial yang di legalkan pemerintah melalui Undang-Undang Pokok Pers No.40 Tahun 1999 tentang pers. Memiliki kekuatan hukum dalam menjalankan tupoksi profesinya, di antaranya mengawal negara demokrasi dari kesewenangan pemangku jabatan di lingkungan pemerintahan terutama penyimpangan penyimpangan uang rakyat.
Pasalnya oknum kades saat di mintai keterangan tidak mau terbuka bagi masyarakat terkait transparansi publik terkesan ada yang di tutupi. Dengan bukti pertanyaan yang di ajukan media online Balance News terkait Konfirmasi hak jawab tertulis tidak di balas oleh Kepala Desa Nagrak.
Surat Konfirmasi Kurang lebih 1 Bulan Tidak Ada Tanggapan
Saat di pertanyakan Via WhatsApp Rabu, 15 Oktober 2025 terkait surat, di kirim ke Kepala Desa tersebut dengan singkat menjawab. Siap Kang nanti saya tanggapi saya lagi ada acara dengan Bupati. Ujar Suparman.
Deadline ke pihak pemdes nagrak untuk membalas surat secara tertulis dari Kepala Desa Nagrak Kec. Pacet Kab. Bandung. Belum di balas hingga terbit berita ini.
Dalam hal ini Kepala Desa Nagrak tidak paham tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Edukasi” Kades seharusnya wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, tidak menyesatkan, dan mudah diakses. Meskipun ada pengecualian untuk informasi tertentu. Yang bersifat rahasia, dalam hal ini adanya dugaan oknum kades tersebut lebih memilih Bungkam.
Pewarta: Abenk/DJ
REDBN





