Balance News | Kab Bandung – Kontradiktif Kejujuran pejabat publik sangat di harapkan dengan semakin meleknya masyarakat, kongkalikong merupakan kebohongan yang mulai di benci. Dalam perbincangan dengan Kepala Desa Pinggirsari Wawan Somatri di ruang kantornya, senin, 22 Mei 2023. Beliau menjelaskan pentingnya keterbukaan dengan masyarakat, utamanya tentang pembangunan insfrastruktur.
Kontradiktif Kejujuran Pejabat Publik
“Di Desa kami, semua pembangunan dari anggaran Dana Desa telah sesuai dengan APBDes, termasuk dalam bidang keterbukaan sumber anggaran. Maka dapat di pastikan semua pembangunan papan kegiatan pasti di utamakan untuk di pasang di lokasi kegiatan pembangunan”. ujar Kepala Desa.

Lebih lanjut Kepala Desa menuturkan, ada 6 titik pembangunan yang makai jasa pihak ke tiga karena sumber anggaran dari. APBD terdiri dari 4 ruas jalan dan 2 kirmir.
“Ada 6 titik dari Kabupaten, 4 ruas jalan dan 2 kirmir, pihak desa hanya di mintai izin saja. Tanpa hal pengawasan, memang ada uang koordinasi dengan kisaran antara 300 ribu sampai 500 ribu rupiah dan itu saya anggap wajar” lanjut Kepala Desa.
Hal kontradiktif di temui saat meninjau pembangunan yang tidak jelas berada di wilayah babakan mantri. Tidak jelas apakah kirmir atau saluran irigasi yang di duga memakai anggaran Dana Desa salah satu pekerja yang sempat di wawancarai oleh awak media menyebut kontraktor adalah Kepala Desa, juga papan informasi kegiatan tidak terlihat di lokasi.
Pekerja lainnya yang enggan di sebut namanya menuturkan pembangunan kirmir sepanjang 400 meter dan tidak tahu berapa anggaran. Untuk pembangunan kirmir ini dirinya hanya tahu pak kades yang menyuruhnya bekerja. “untuk volume kirmir ini sendiri kurang lebih 400 mtr dan untuk upah pekerja kalau laden Rp. 90. 000. sedangkan tukang Rp. 110.000 dan pengerjaan sudah di mulai 1 minggu kebelakang”.
Keterangan Pekerja
Ujar pekerja bukan hanya itu ketika di tanyakan terkait papan informasi. Para pekerja menjawab papan informasi belum selesai di buat, jadi kata pihak Desa tidak di pasang juga tidak masalah.
Hal ini selain kurang elok juga Kepala Desa menjilat ludah sendiri, tidak sama antara penyataan dan kenyataan. Selain itu, menilik dari batu dan pasir yang dipakai untuk pembangunan tersebut diduga kwalitasnya dibawah standar.
Dalam pembanguan kirmir ini diduga melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama kegiatan pada pembangunan di biayai oleh negara.
Pewarta : Asmi R.





