Kabupaten Bandung, BalanceNews — Sengketa lahan yang akan dibuat sarana olahraga antara Pihak sekolah SMP Telkom Bandung Jl. Radio Palasari, Desa Sukapura Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Dan warga yang menempati atas nama Heri masih bergulir sampai saat ini.
Kini pihak sekolah mengklaim Heri sebagai warga yang menempati lahan tersebut dan pernah mengungkap soal kepemilikan lapangan tersebut. Hal itu diungkap Alit saat bertemu dengan media Balancenews.com disela-sela waktu ada pengurugan.
Sabtu (23/10/2021) Tahun 2018 pihak sekolah SMP Telkom pernah memberikan surat peringatan kepada warga yang tinggal dilahan tersebut, agar secepatnya mengosongkan lahan itu tetapi tidak ada tanggapan. Tetapi sebelumnya memang dipakai bercocok tanam padi, dan dengan banyaknya lahan kosong Heri juga akhirnya memakai lahan itu. Dengan syarat jika suatu saat lahan itu dipakai tolong dikosongkan, karena itu nantinya akan dipakai sarana olahraga.
Dalam beberapa bulan ini, benar saja lahan yang dipakai oleh warga sekitar akan dipakai untuk sarana olahraga. Heri yang jelas-jelas sudah diberi tahu sebelumnya bahwa itu milik yayasan, malah bersih kukuh kalau ada sertifikat nya. Padahal dia juga tidak punya ijin menempati lahan itu.
Baru tahun ini 2021 terbitlah itu sertifikat lahan, pada saat itu juga Heri diundang ke sekolah untuk supaya dia tahu posisinya sebagai warga yang menempati lahan milik yayasan tersebut. Heri yang mengaku sebagai anggota polisi itu tidak hadir pada saat undangan dilayangkan. Karena tadinya akan memberitahu Heri juga bahwa akan ada pemasangan pemagaran secara bertahap yang akan dilakukan 27 September 2021.
Sebelum akan dilakukan pengurugan pihak sekolah memberitahukan Heri, karena tidak ada siapa-siapa disana, pengurugan pun dilanjutkan dengan kesaksian Emil sebagai Babinsa Citeureup. Reaksi Heri setelah tahu adanya pengurugan malah marah-marah kepada Sholeh selaku warta sarana.
Pihak Sekolah sudah ada komunikasi dengan Kapolsek dan Camat, untuk meminta saran agar memberikan pengertian kepada yang bersangkutan secepatnya meninggalkan atau mengosongkan lahan yayasan tersebut. Bahwasannya sudah ada plang dengan tulisan “Dilarang mendirikan bangunan sebadan sungai”, dan pihak sekolah pun meminta Heri baik-baik dan berdamai atas pengertiannya. Ujar Kepala Sekolah
Berbeda dengan pernyataan Heri, pada saat ditemui media BalanceNews.com awal mulanya penempatan lahan tersebut pada tahun 2015. Dia berdiam di lahan pinggiran rawa yang tepatnya diMengger Hilir, Desa Sukapura. Dirinya memang numpang dilahan yayasan tersebut tetapi disana hanya sekedar mencari nafkah yaitu mengolah sampah atau rongsokan. Dengan adanya pemberitahuan dari pihak sekolah membuat Heri kebingungan karena harus mengosongkan lahan tersebut dalam waktu 3×24 jam, seharusnya pihak sekolah pakai prosedur yang minimalnya menunjukan sertifikat. Bukan seenaknya maen Jebred aja, bisa dibicarakan secara baik-baik apa mau di kecamatan agar semuanya clear gitu. Sedangkan itu kan lahan hibah menurut pihak sekolah, tapi kan setahu saya itu lahan pariwisata bukan milik Telkom.
Dengan adanya pengurugan kemarin, Heri pun tidak mengetahui dan mungkin saja tidak mempunyai ijin. Tetapi itu kan tanah departemen setidaknya jika itu tanah departemen minimal ada tanah hibah dan segala macem istilahnya mengikuti aturan yang berlaku kalau tanah kementerian. Tanah itu yang diurus dan dimodalin sedikit-sedikit oleh saya, tetapi saya tidak merebut lahan tersebut. Karena setahu saya ahli warisnya pun masih bermasalah dan tiba-tiba mengklaim bahwa itu tanah milik sekolah. Dan Heri pun sempat dilaporkan ke Propam Polres Bandung atas penempatan lahan itu. Pihak Heri tidak masalah jika andaikan dia disuruh ganti rugi, karena saya disini hanya mencari nafkah untuk makan. Apakah pihak sekolah mau ngasih makan, mereka juga mungkin sama punya anak sama istri .harus sama-sama merasakan, seharusnya. Ujar Heri
jurnalis : Peni, Lia
Red : BLCN