Berita Kasus Polri

Oknum Yang Mengaku Polisi Coba Lakukan Pemerasan Terhadap Wanita Paruhbaya

Oknum Yang Mengaku Polisi Coba Lakukan Pemerasan Terhadap Wanita Paruhbaya

Balance News | Kab Garut – Oknum Yang Mengaku Polisi Coba Lakukan Pemerasan Terhadap Wanita Paruhbaya, sebut saja Fita alias NL asal Garut. Karena kecerobohannya melakukan VC seronok dengan seseorang yang mengaku anggota kepolisian dari Polda Lampung, sebut saja RM, berujung aksi melakukan. Teror dan dugaan percobaan pemerasan.

Oknum Yang Mengaku Polisi Coba Lakukan Pemerasan Terhadap Wanita Paruhbaya
Oknum Yang Mengaku Polisi Coba Lakukan Pemerasan Terhadap Wanita Paruhbaya

Perkenalan Fita alias NL dan RM terjadi di medsos dan akhirnya saling bertukar nomor Whatsapp, mulai saat itu RM terus membujuk. Fita alias NL dengan dalih cinta untuk melakukan VC dan akhirnya senin malam (24 april 2023) sekira jam 10 malam. Fita alias NL terbujuk rayuan RM dan tiba tiba keesokan harinya (selasa siang, 25 April ) terjadilah percobaan pemerasan ini.

Oknum Yang Mengaku Polisi

Dalam aksinya melalui pesan Wathapp maupun telpon langsung kepada Fita alias NL, pihak terduga pemeras beberapa kali menyebut “itikat baik”. Dan “kami akan membantu”

Saat Awak Media BalanceNews mendengarkan curhatan dan mendapatkan nomor WhatsApp yang selalu menghubungi pihak korban supaya kasus ini segera di. Selesaikan sebelum tindakan tegas di ambil, begitu pihak penelepon mengancam dan penelepon mengaku bernama Ricky Saragih meminta. Untuk tidak turut campur permasalahan ini.

“jangan menghubungi kami lagi pak, kami banyak pekerjaan” ujarnya dalam Videocall bersama Awak Media BalanceNews, sambil memperlihatkan nama yang terter. Di baju seragamnya, ternyata bernama Ricky Saragih berpangkat Brigadir Satu.

Dengan adanya teror dari pelaku, akan menyebarkan video si korban melalui rekan wartawan di Jakarta dan juga akan segera menyebar. Di wilayah Garut, tentu saja korban ketakutan karena terancam malu.

” bagaimana ya pak, saat ini saya tidak punya uang, tapi dia terus terusan mengancam akan menyebarkan video dan melakukan penangkapan. Terhadap saya, tolonglah pak” ujarnya berurai airmata.

“awalnya saya tidak pernah menyangka akan seperti ini, padahal RM yang selalu meminta saya untuk melakukan itu” lanjutnya.

Saat di hubungi lagi oleh Awak Media BalanceNews untuk keduakalinya, oknum yang mengaku awalnya dari Polresta Jakarta Selatan. Tapi akhirnya melalui pesan WhatsApp mengaku bertugas di unit reskrim Polda Metro Jaya ini, memberikan keterangan bahwa RM telah di. Proses hukum terkait video tetsebut, padahal belum sampai 24 jam dari kejadian video call itu.

Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua di bahas dalam 4 Pasal. Yakni Pasal 482, Pasal 483, Pasal 484 dan Pasal 485.

Pasal 482 Ayat (1) menyatakan bahwa Tindak Pidana ini di pidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9. (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik. Orang lain; atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Sampai berita ini di turunkan, korban masih dalam ketakutan karena terus di telepon oleh dugaan oknum dari kepolisian tersebut dengan. Ancaman penyebaran video dan penangkapan.

(Pewarta :  AR)

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang