Balance News | Kab Garut – Oknum Yang Mengaku Polisi Coba Lakukan Pemerasan Terhadap Wanita Paruhbaya, sebut saja Fita alias NL asal Garut. Karena kecerobohannya melakukan VC seronok dengan seseorang yang mengaku anggota kepolisian dari Polda Lampung, sebut saja RM, berujung aksi melakukan. Teror dan dugaan percobaan pemerasan.

Perkenalan Fita alias NL dan RM terjadi di medsos dan akhirnya saling bertukar nomor Whatsapp, mulai saat itu RM terus membujuk. Fita alias NL dengan dalih cinta untuk melakukan VC dan akhirnya senin malam (24 april 2023) sekira jam 10 malam. Fita alias NL terbujuk rayuan RM dan tiba tiba keesokan harinya (selasa siang, 25 April ) terjadilah percobaan pemerasan ini.
Oknum Yang Mengaku Polisi
Dalam aksinya melalui pesan Wathapp maupun telpon langsung kepada Fita alias NL, pihak terduga pemeras beberapa kali menyebut “itikat baik”. Dan “kami akan membantu”
Saat Awak Media BalanceNews mendengarkan curhatan dan mendapatkan nomor WhatsApp yang selalu menghubungi pihak korban supaya kasus ini segera di. Selesaikan sebelum tindakan tegas di ambil, begitu pihak penelepon mengancam dan penelepon mengaku bernama Ricky Saragih meminta. Untuk tidak turut campur permasalahan ini.
“jangan menghubungi kami lagi pak, kami banyak pekerjaan” ujarnya dalam Videocall bersama Awak Media BalanceNews, sambil memperlihatkan nama yang terter. Di baju seragamnya, ternyata bernama Ricky Saragih berpangkat Brigadir Satu.
Dengan adanya teror dari pelaku, akan menyebarkan video si korban melalui rekan wartawan di Jakarta dan juga akan segera menyebar. Di wilayah Garut, tentu saja korban ketakutan karena terancam malu.
” bagaimana ya pak, saat ini saya tidak punya uang, tapi dia terus terusan mengancam akan menyebarkan video dan melakukan penangkapan. Terhadap saya, tolonglah pak” ujarnya berurai airmata.
“awalnya saya tidak pernah menyangka akan seperti ini, padahal RM yang selalu meminta saya untuk melakukan itu” lanjutnya.
Saat di hubungi lagi oleh Awak Media BalanceNews untuk keduakalinya, oknum yang mengaku awalnya dari Polresta Jakarta Selatan. Tapi akhirnya melalui pesan WhatsApp mengaku bertugas di unit reskrim Polda Metro Jaya ini, memberikan keterangan bahwa RM telah di. Proses hukum terkait video tetsebut, padahal belum sampai 24 jam dari kejadian video call itu.
Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua di bahas dalam 4 Pasal. Yakni Pasal 482, Pasal 483, Pasal 484 dan Pasal 485.
Pasal 482 Ayat (1) menyatakan bahwa Tindak Pidana ini di pidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9. (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik. Orang lain; atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Sampai berita ini di turunkan, korban masih dalam ketakutan karena terus di telepon oleh dugaan oknum dari kepolisian tersebut dengan. Ancaman penyebaran video dan penangkapan.
(Pewarta : AR)





