Balance News | Garut – Untuk menciptakan situasi keamanan, ketertiban masyarakat yang aman kondusif Polsek Tarogong Kaler laksanakan Kegiatan Ops Pekat. Rabu (26/7/2023).
OPS Pekat Polres Garut
Hal ini di lakukan untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diharapkan yaitu tindak pidana yang di akibatkan oleh Miras seperti Tawuran, penganiayaan dan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut ini petugas kepolisian menyita Miras di Kios jamu jalan raya Garut Bandung Kp. Panday Kecamatan Tarogong Kaler Garut.
Baca Juga : Oknum Admin Rumah Sakit Mitra Kasih Cimahi Tidak Profesiona
Kapolsek Tarogong Kaler Iptu Sona Rahadian Amus, S.Ip., M.M. beserta anggota telah melakukan penyitaan minuman beralkohol sebanyak 21 botol miras berbagai jenis dari dua kios.
Kedua kios tersebut adalah milik Sdr. FK (43) warga Pataruman Tarogong Kidul dan Sdr. JS (43) warga Sindang heula Garut Kota.
Hasil dari Ops pekat Polres Garut berhasil menyita, barang bukti tersebut dan telah di amankan di Mapolsek Tarogong Kaler Polres Garut dan para penjual di berikan pembinaan serta Tipiring.
Baca Juga : Tabligh Akbar Santunan 1.135 Yatim Piatu Dan Dhuafa Dalam Rangka Memperingati Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah
“Lanjut Kapolsek Tarogong kaler, Kami menghimbau kepada warga dan masyarakat agar melaporkan segera ke petugas apabila ada yang menjual Miras di lingkungannya setempat.” Pungkasnya.
RedBN





