Berita Hukum Kasus Pidana Politik

Pembacaan Putusan Atas Nama Terdakwa Hendri Hernando Bin Ir. B. Sutikno Hartono

Pembacaan Putusan Atas Nama Terdakwa Hendri Hernando Bin Ir. B. Sutikno Hartono

Balance News | Bandung – Telah di laksanakan sidang lanjutan. Nomor: PR – 05 /M.2.19/Dip.4/03/2023 dengan. Terdakwa HENDRI HERNANDO BIN IR. B. SUTIKNO HARTONO dengan agenda Pembacaan Surat Putusan oleh Majelis Hakim pada. Pengadilan Negeri Bale Bandung, bertempat di Jalan Jaksa Naranata No 11, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Selasa (28/3/2023)

Dengan Terdakwa HENRY HERNANDO bin Ir. B. SUTIKNO HARTONO telah di dakwa melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan. Di rencanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.

Pembacaan Putusan atas nama

Dan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain. Terhadap korban MUHAMMAD MUBIN (Letkol Inf (Purn). TNI, Mantan Dandim Tarakan hingga meninggal dunia.

Terdakwa HENRY HERNANDO bin Ir. B. SUTIKNO HARTONO pada hari Rabu Tanggal 15 Februari 2023 telah di. Tuntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandug dengan Tuntutan Pidana Mati.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang terdiri dari Vici Daniel, SH. MH sebagai Hakim Ketua dengan Hakim Anggota Catur. Prasetyo, SH. MH dan Hendi Rosnendi, SH telah membacakan Putusan sebagai berikut.

Majelis Hakim

1. Menyatakan Terdakwa HENDRI HERNANDO BIN IR. B. SUTIKNO HARTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain” sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam. Dakwaan Primair Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENRY HERNANDO BIN Ir. B. SUTIKNO HARTONO dengan 20 (dua puluh) Tahun.

3. Menyatakan barang bukti berupa, a. 1 (satu) buah pisau dapur gagang warna merah, b. 1 (satu) buah peci bullet warna putih motif hitam, c. 1 (satu) potong kemeja merk Hard Yakka warna coklat, d. 1 (satu) potong rompi warna hitam, e. 1 (satu) potong celana merk eiger warna abu, f. 1 (satu) pasang sepatu warna abu, g. 1 (satu) buah Habdphone merk VIVO warna hitam, h. 1 (satu) buah pisau lipat warna silver dengan baud biru, i. 1 (satu) buah baju kaos warna hitam, j. 1 (satu) buah celana warna hitam, Dirampas untuk dimusnahkan.,k. 1 (satu) unit DVR (Digital Video Recorder) merk @jhua DH-XVR1B16 S/N : 5J00651PAZ37F61, Dikembalikan kepada Ir. B. SUTIKNO HARTONO, l. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk Daihatsu jenis Pick Up warna hitan Nopol G 1776 UG dan kunci kontak, Dikembalikan kepada saksi Salim Muhammad Mubarok Jaidi.

4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Bahwa setelah di bacakannya Surat Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri. Kabupaten Bandung dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap Putusan tersebut.

Pembacaan Putusan Atas Nama Terdakwa Hendri Hernando Bin Ir. B. Sutikno Hartono

KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG, MUMUH ARDIYANSYAH, S.H. Baleendah, 28 Maret 2023

(RedBN)

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang