

BANDUNG, BALANCE NEWS – Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Desa Cisondari, RT 04 RW 18 Kp. Liunggunung, Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung telah berjalan selama tiga minggu, namun detail proyek tidak di umumkan kepada masyarakat. Kondisi ini semakin menyoroti kurangnya keterbukaan informasi publik terkait program tersebut, yang terungkap pada Jumat (20/2/2026).
Spanduk Kopdes Terpasang, Tapi Detail Proyek Tidak Di Umumkan
Di lokasi pembangunan, terpasang spanduk yang menyatakan ”(KOPDES Merah Putih akan di bangun. Gelar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Gerai KDMP Desa Cisondari Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung)” untuk program KDMP terlihat terpampang jelas. Namun demikian, informasi penting yang seharusnya menjadi hak publik berdasarkan peraturan yang berlaku tidak di temukan sama sekali.
Kepala Desa Cisondari saat di temui di lokasi pembangunan mengungkapkan keluhan mendalam terkait penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian yang ironis di desa.
“Setiap pembangunan lain di desa selalu ada papan informasi keterbukaan publik yang jelas. Namun untuk proyek KDMP ini, tidak ada detail informasi apapun yang di sampaikan kepada masyarakat,” ucap Kades.
Beberapa Poin Krusial Tidak Di Umumkan
Sesuai standar pelaksanaan pembangunan di tingkat desa, sejumlah informasi penting yang seharusnya transparan namun belum dapat di akses masyarakat meliputi:
Pelaksana pekerjaan: Belum ada data mengenai individu atau tim yang bertanggung jawab langsung atas konstruksi dan pengelolaan proyek.
Sumber anggaran: Secara nasional, program KDMP di biayai dari berbagai sumber seperti APBN, dana desa, APBD, Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dan insentif APBDES. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, sebanyak 58,03% dana desa di alokasikan untuk KDMP. Namun detail alokasi, besarnya anggaran, dan sumber dana utama untuk proyek di Desa Cisondari belum di umumkan.
Kalender kerja: Tidak ada jadwal terperinci mengenai tahapan pembangunan, mulai dari tahap persiapan hingga penyelesaian dan pengoperasian.
Seperti, Harian Ongkos Kerja (HOK): Detail mengenai upah pekerja, biaya material, dan komponen biaya lainnya belum dipublikasikan.
Nama CV/PT pelaksana: Tidak ada informasi mengenai perusahaan yang menangani proyek, sehingga kredibilitas dan izin usaha yang dimilikinya tidak dapat diverifikasi.
UU No. 14 Tahun 2008 Wajib Di Taati
Ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 mewajibkan setiap badan publik yang terlibat dalam penyelenggaraan proyek pembangunan untuk memberikan akses informasi publik secara mudah dan terbuka. Hal ini juga berlaku jika ada keterlibatan pihak luar seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari program pembangunan desa.
“Tujuan utama keterbukaan informasi adalah memastikan akuntabilitas pengelolaan sumber daya negara, mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi proyek yang berdampak pada kehidupan mereka,” jelas salah satu praktisi hukum yang menangani isu transparansi pembangunan.
Penerapan papan informasi keterbukaan publik pada pembangunan lain di Desa Cisondari menunjukkan bahwa desa tersebut telah memahami dan mengikuti peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, ketidakhadiran informasi untuk proyek KDMP menjadi hal yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait.
Media Balance News Lakukan Upaya Untuk mengatasi permasalahan ini.
1. Mengajukan permintaan informasi resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) instansi terkait, seperti Pemerintah Kabupaten Bandung, Kementerian Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, maupun pihak TNI yang terkait dengan program.
2. Melakukan koordinasi dengan pihak desa dan pemerintah kecamatan untuk mengusulkan pemasangan papan informasi keterbukaan publik sesuai standar yang berlaku.
3. Meminta klarifikasi resmi mengenai alasan tidak adanya informasi yang di umumkan, serta meminta tenggat waktu kapan informasi tersebut. Akan dapat di akses oleh masyarakat.
Pasalnya. sampai saat ini, belum ada informasi resmi mengenai alasan tidak adanya papan informasi dan detail publikasi untuk proyek. KDMP di Desa Cisondari.
Hal ini. Perlu segera di tindaklanjuti untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap program pembangunan desa.
Pewarta : A Suhendar-RedBN





