Kab.Bandung, BalanceNews. Dalam acara yang bertempat di lokasi pos jaga STP (sekolah tinggi pariwisata) , di hadiri oleh para petani penggarap, Perwakilan Kementrian Pariwisata, Dandim 0624, BPN ,Camat Dayeuhkolot, Dandramil 0609 Dayeuhkolot , Kapolsek Dayeuhkolot, Kades Citeureup, pihak PT Bentang Kharisma Karya sebagai pelaksana dan Ketua Rw 11,12 dan 13 serta tokoh masyarakat.
Inti dari pertemuan ini adalah pemberitahuan rencana pemagaran yang akan segera di laksanakan. Camat Dayeuhkolot dalam paparannya mengharapkan persamaan frekuensi dan kerjasama yang baik dari para petani penggarap, beliau juga meminta andai ada aturan yang mengatur tentang para penggarap harus di berikan ganti rugi, maka pihak pemerintah sangat siap untuk bersama sama memperjuangkannya.
Memang agak rancu bila pihak penggarap ngotot meminta gantirugi terhadap pemerintah, sebab semua pihak harus paham, awal nya tahun 1995 hibah tanah dari PT Telkom luasnya 43 ha selanjutnya tahun 1995 PT Telkom meminta persetujuan pelepasan aset hak atas tanah kepada menteri keuangan berikutnya tanggal 21 Mei 1996 di lakukan serah terima hibah aktiva tetap berupa tanah seluas 43 Ha antara PT Telkom ke departemen pariwisata, pos dan telekomunikasi. Selanjutnya tanah di dayeuhkolot ini adalah aset BNN di kementerian keuangan tercatat dalam lembaran negara sistem pengelolaan aset negara tahun 1996 . Tahun 1999 di ajukan pengajuan hak pakai atas nama depparpostel kepada BPN Kabupaten Bandung berikutnya kepala kantor wilayah BPN Provinsi jawa barat mengajukan hak pakai kepada Menteri Negara Agraria atau BPN Pusat seluas 37 ha. Tahun 2004 ada perjanjian dengan para penggarap, tahun 2009 di lakukan pengukuran ulang tanah hibah oleh kantor wilayah BPN Jawa Barat disaksikan oleh PT Telkom dan Depbudpar dengan hasil 374.185 meter. Tahun 2009 Departemen Budpar mengajukan merevisi hasil pengukuran tanah di Dayeuhkolot kepada kepala kantor wilayah BPN Jawa Barat dengan hasil pengukuran lahan seluas 34 ha. Tahun 2015 ada surat pernyataan penggarap sebanyak 72 orang, selanjutnya tahun 2015 ada penerbitan sertifikat untuk 34 ha atas nama pemerintah melalui Kementerian Pariwisata , tahun 2020 dilakukan sensus terhadap penghuni sebanyak 134 KK dan penggarap 72 orang . Itulah sedikit kronologis bagaimana pemerintah mendapatkan lahan tanah ini yang di lengkapi dengan dokumen yang sah.
Dalam sesi tanyajawab, tokoh masyarakat perwakilan RW 11, Dadan, berharap ada perhatian terhadap nasib para penggarap, “para penggarap disini, bukan hanya pemanfaatan lahan untuk pertanian tapi juga ada yang dijadikan tempat tinggal, berdasarkan sila ke 2 yakni kemanusiaan yang adil dan beradab, jadi tolong dipikirkan nasib masyarakat yang kehilangan mata pencaharian sekaligus kehilangan tempat tinggal, tolonglah bicara memakai hatinurani”.ujarnya.
Selain itu juga masyarakat meminta ketersediaan akses jalan ,saluran air atau drainase mohon jangan ditutup, sebab saluran air masih sangat di butuhkan pihak masyarakat.
Dikesempatan ini, Dandim 0624, Letkol Arh Dharma Noviang Jaya, memberikan pandangannya dalam pembahasan dan perencanaan pemagaran dan pembangunan bahwa sangat apresiasi dengan kesadaran masyarakat dan efek dari pelaksanaan pembangunan,seperti udara berdebu dan efek getaran harus di perhatikan dan di musyawarahkan, asal semuanya logis. Beliaupun menambahkan terkait permintaan saluran air, pihak dandim akan memerintahkan pihak koramil untuk mengawasi akan masih tersedianya saluran air. Beliau juga berharap janganlah pihak masyarakat terlalu memaksakan diri untuk menuntut hak, sebab nanti malah akan berhadapan dengan hukum.
Dari pihak pelaksana proyek menjelaskan para penggarap ada 82 KK, itu termasuk yang telah memiliki bangunan tempat tinggal. Terkait keinginan para penggarap tentang uang kerohiman, pelaksana dan pihak kementerian pariwisata tidak menyanggupi,”tapi kalau di sebut sebagai uang transportasi, akan kami pertimbangkan”, tegasnya.
Kepala Desa Citeureup, Entang Sudrajat, coba memberikan solusi, beliau menawarkan, seandainya bisa, Desa Citeureup punya tanah carik seluas 17 tumbak di wilayah bojongsoang,ini bisa di manfaatkan untuk relokasi. “paling maksimal hanya untuk 8 KK pak” katanya.
Reporter : Asmi R.
Redaktur : A Suhendar.