BalanceNews, Kabupaten Bandung – Diduga akibat kebijakan Kades perintahkan perangkatnya setengah hari bekerja, datangnya dua warga ke Desa Lamajang hanya sia-sia saja dikarenakan tidak bisa terlayani.
Adapun salah satu warga RW 01 yang berniat untuk membuat surat pengantar SKCK (Surat Keterangan catatan Kepolisian) tersebut tidak bisa dilayani oleh pemerintahan Desa Lamajang, Kamis 28 April 2020.
Keterangan warga RW 01 kedesa lamajang untuk melengkapi kekurangan syarat pembuatan SKCK dari desa Lamajang surat pengantar dari desa lamajang tersebut agar tidak pulang pergi ke Polsek Pangalengan.
Pasalnya SKCK tersebut dibutuhkan segera mungkin demi memperlengkap surat lamaran kerja disalah satu pabrik, namun kedatangannya kekantor Desa Lamajang tidak sesuai yang diharapkan, karena sekitar jam 13:15 WIB kantor tersebut sudah tutup tidak ada pelayanan.
Lain lagi keterangan kepala desa saat dihubungi media lewat WhatsApp, “datang saja kedesa sekarang kalau ga percayalah”, barusan saya cek keperangkat lewat TLP, katanya tadi ada Wawan Hendi, Ayi dan Guntur sempat ngobrol, sebagian perangkat masih ada didesa diruangan belakang.
Ironis padahal desa yang lain masih bisa melayani warganya seperti biasa sama hal nya dengan instansi pemerintah lain, maka pemerintah desa merupakan instansi penyelenggara layanan untuk masyarakat desa yang dalam pengelolaan layanan juga wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dengan kekecewaan warga oleh pemerintahan desa lamajang terkait pelayanan akhirnya warga pulang lagi dan tidak sesuai apa yang diharapkan yaitu membawa surat pengantar pembuatan SKCK, sampai berita ini naik pihak Pemdes Lamajang belum bisa memberikan hak jawab dan hak koreksi.
(Kontributor Tim BN Melaporkan)