Kab.Bandung, Balance-news.com
Akhir perjalanan pengembang properti rumah PT. Banyu Sejahtera Abadi ( PT. BSA ) A.S berakhir di jeruji besi, pada hari Hari Senin 25/01/21 A.S sebagai Direktur di PT. BSA ditanggap oleh Polsek Pameungpeuk di Cluster Bojong Pulus yang beralamat di Kp. Bojong Pulus Desa Sukasari Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung.
Dalam hal ini A.S diduga melakukan beberapa penipuan dan penggelapan terhadap konsumen atau pembeli rumah di Cluster Bojong Pulus, dari beberapa laporan konsumen A.S melakukan Transaksi Jual beli rumah dengan dalil akan membereskan rumah dengan jangka waktu yang sudah ditentukan namun A.S tidak menepati perjanjian tersebut yang sudah ada dalam Surat Perjanjian Jual Beli ( SPJB ), hingga para konsumen pun kesal dan melaporkan A.S kepada pihak berwenang.
Ketika menanyakan kepada salah satu korban yang membeli rumah di Cluster Bojong Pulus, dia mengungkapkan ” Saya membeli Rumah dari Aep sejak tahun 2019 hingga sekarang tanggal 25/01/21 belum juga selesai ketika ditanya kepada Aep selaku pengembang selalu banyak alasan, ini lah itu lah hingga saya kesal karena tidak ada kepastian, ujarnya”
Bukan hanya itu laporan dari beberapa korban yang lainnya hampir sama, Uang masuk tapi rumah belum di bangun malahan ada konsumen/pembeli yang mengatakan ” Saya bayar Cash keras namun sudah 1 tahun belum juga dibangun dengan alasan tanahnya bersengketa dan banyak dalil yang lainnya,” Selain itu A.S juga diduga berani melakukan penipuan terhadap APH yang membeli rumah di Cluster Bojong Pulus kurang lebih 1 tahun rumah yang di beli oleh APH itu belum juga beres sedangkan uang sudah Cash, namun yang terlihat hingga saat ini baru dibangunkan hanya pondasi rumah saja.
(29/01/21) A.S dibebaskan dari Jeruji besi setelah ada perjanjian dengan salah satu korban yang kebetulan beliau sebagai APH, dari pengkauan salah satu korban yang ingin menanyakan langsung kepada A.S di Polsek Pameungpeuk pihak dari kepolisian yang berada di Polsek Pameungpeuk mengatakan ” A.S sudah bebas dengan beberapa perjanjian dan A.S pun sudah membayar hutang piutang nya ke beberapa korban, ungkap salah seorang anggota Polsek Pameungpeuk, namun bukan hanya sampai disitu setelah A.S dinyatakan bebas ada juga yang mengatakan bahwa dari beberapa korban A.S di duga ada juga yang sampai meninggal dunia dan utang piutang pun belum terselesaikan hingga saat ini.
(benk_blnc)