BALANCENEWS.ID l Blitar – Anggota Koramil Tipe B 0808/14 Kesamben Kodim 0808/Blitar bersama personel Satlantas Polres Blitar menggelar penyekatan lalu lintas dan pemeriksaan kendaraan pengangkut hewan ternak yang berasal dari luar wilayah Kab. Blitar.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk pencegahan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), khususnya hewan ternak sapi.
Kegiatan penyekatan kali ini, digelar di Pospol Brongkos Kec. Kesamben Kab. Blitar, Rabu (10/8/2022).
Adapun penyekatan ini, dengan tujuan untuk memperketat pengawasan dan distribusi keluar masuknya kendaraan pengangkut hewan ternak.
Selain melaksanakan penyekatan, petugas gabungan juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada pelaku usaha hewan ternak untuk bersama-sama mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku.
Sertu Rovik anggota Koramil Tipe B 0808/14 Kesamben Kodim 0808/Blitar saat ditemui di lapangan mengatakan, bagi sopir kendaraan pengangkut hewan ternak yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan, diminta putar balik atau kembali, ujarnya.
Hal ini kita lakukan, dengan harapan agar hewan ternak yang masuk ke wilayah Kab. Blitar, semua dalam kondisi sehat dan terbebas dari PMK, ungkapnya (Dim0808/RedBN).