Berita

Permasalahan: PKL Di Pasar Baleendah Yang Tak Kunjung Usai

BalancNews.Id, Kabupaten Bandung – Pasar Rakyat Jabar Juara di Baleendah, pemerintah tidak tegas kepada  para PKL liar, jika masih terlihat berjualan dibahu jalan siliwangi juga dilingkungan sekitar pasar.

Sayangnya sepanjang jalan yang terlihat asri itu, kini masih diselimuti berbagai masalah seperti Pedagang Kaki Lima (PKL). Hal itu tentu saja menggangu kenyamanan, 

Pasalnya Pedagang Kaki Lima (PKL) Liar Yang populer oleh para pemilik kios dinamakan Bayangan, ‘’dulu diperingatkan oleh petugas jam 8 pagi dengan dihalau-halau saja bubar’’.

Akibat Adanya PKL Nanceb Alias Liar, sudah menggangu kios sayuran dan Kios-Kios lainpun Jadi Mati Sebagian Dilingkungan Pasar Baleendah. 

Kondisi tersebut sangat menggangu lalu lintas karena kendaraan menutup sebagian badan jalan. Bahkan kondisi lalu lintas akan semakin parah jika ada angkutan umum yang menurunkan penumpang dan barang.

Tentunya para PKL sudah melanggar Perda K3 dan menjadi salah satu penyebab terjadinya kekumuhan dan kemacetan di kawasan tersebut. 

Adapun PERDA NOMOR 22 TAHUN 2010 yang menyatakan bahwa ; Pelaksanaan operasional penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat dilaksanakan oleh Satpol PP berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang terkait.

(2) Satpol PP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan prinsip: a. koordinasi; b. integrasi; c. sinkronisasi; dan d. simplifikasi.

Menurut petugas UPTD membenarkan adanya permasalahan yang kunjung menuai masalah, sampai sekarang terkait PKL yang sudah lama ini belum bisa dituntaskan. Selain itu tidak adanya PAD dan kontribusi terhadap pasar baleendah.

Gali informasi ke kios-kios terkait adanya karcis, alih-alih yang diduga dikoordinir oleh preman pasar menurut petugas UPTD pasar Baleendah jelasnya itu untuk area akses bongkar muat dan sesuai perda nomor 11 tahun 2012 dengan perubahan Nomor 17 tahun 2013 intinya tidak boleh ada pungutan yang disisihkan.

Tanda pembayaran retribusi dipasar baleendah ada 3 kuning putih biru dengan nominal yang berbeda-beda

Jelas-jelas itu harus ditertibkan, permasalahan PKL liar yang menuai sorotan maupun kritik. Masyarakat dan Kebijakan itu dinilai sebagai ketidakmampuan Pemerintah Kab Bandung mencari solusi efektif untuk menangani masalah PKL.

“Menurut Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) DPD Kabupaten Bandung Asep Asep Satria Rizky angkat bicara, permasalahan PKL liar. Disperindag seharusnya bukan melibatkan warga dalam upaya penertiban PKL karena tugas penertiban PKL itu sepenuhnya tanggung jawab aparat dan Pemerintah Kabupaten. Dan Kenapa warga harus menanggung beban” ujar Asep Satria (5/9/22).

Tambah Asep, dirinya meminta kepada Bupati Bandung untuk memberi sanksi kepada aparat yang tidak mampu menertibkan PKL. Dan juga Seharusnya diberi sanksi aparat yang tak bisa tegas. 

Saat media BalanceNews, mengkonfirmasi pada Kepala UPTD Ginanjar Pasar Baleendah dirinya menanggapi terkait berita ini dengan menjelaskan ” Sebetulnya secara historis belakang pasar itu adalah depan atau mukanya pasar, nah yang dipakai para PKL itu drainase dan lahan parkir. Tetapi, alibi  para pedagang tersebut mereka mencari tempat strategis untuk berjualan dikarenakan jika berdagang didalam itu tidak laku jadi kegiatan mereka itu memang menempati lahan-lahan yang sebetulnya bukan peruntukan. Iya jelas mereka melanggar aturan”.

Memang sejak dulu pun para pedagang yang ada di  Utara dan Selatan kita data dan diakomodir, lalu ditempatkan dibelakang pasar. Yang kebetulan dulu ini sebagai pelaksanaan dari pada penataan, penertiban. Itu juga berlangsung beberapa kali tapi kenyataannya para pedagang balik lagi dengan alasan sepi. 

Tetapi dengan dasar seperti itu, Ginanjar sudah mempunyai program yang memang belum seutuhnya belum matang. Dirinya juga meminta kepada para Muspika dan para pihak SKPD yang juga keterkaitan dalam ruang lingkup masalah kelola lahan, karena sebetulnya kan itu tanggung jawab bersama. 

Didalam ruang lingkup pasar tak jauh pastinya dengan karcis atau tiket, Kepala UPTD itu pun mengatakan memang disini kita melaksanakan aturan dari pada pemungutan retribusi sesuai dengan aturan dari Perda No 17 tahun 2013, disana sudah jelas berdasarkan komunitas dan kita hanya melakukan satu pungutan saja. Dasarnya kenapa satu pungutan, jadi sebelum diganti Perda memang pemungutan retribusi itu terpisah mulai dari (kebersihan, keamanan, dll). Jelasnya

Secara garis besar terkait ‘Retribusi’ itu memang iuran tidak wajib namun terjadi adanya paksaan ekonomis artinya seseorang tidak akan terkena sanksi apabila tidak membayar retribusi namun orang tersebut tidak akan mendapatkan pelayanan atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Disamping itu Kepala UPTD Ginanjar, dirinya tidak mengetahui terkait pemungutan retribusi tersebut. Tetapi dalam ruang lingkup itu kita langsung sampaikan ke kas daerah dan tidak ada istilahnya ada suatu pungutan yang disisihkan.

Yang menyebabkan muncul masalah-masalah lain yang lebih pelik, seperti tumpang tindihnya pengelolaan pajak parkir dan retribusi, munculnya juru parkir ilegal sampai dengan premanisme karena mereka jadikan pasar tradisional sebagai lahan subur.

Akan tetapi untuk menindaklanjutinya kita berpikir bareng-bareng karena keterkaitan dengan ruang lingkup masalah pengelolaan pasar, pasalnya disini bukan hanya Disperindag ini kan menyangkut stakeholder yang lain. 

Terlebih lagi para premanisme mempunyai karcis tersendiri, tidak tahu siapa yang memberikan karcis secara mudahnya. sebab dalam setiap pungutan yang mereka jalankan diketahui oleh petugas jaga. “Apa mungkin juga mereka menjadi beking dari kegiatan itu”.

Harapan Ginanjar sebagai Kepala UPTD dirinya ingin rempugan bareng-bareng dengan semua leading sektor dalam masalah pengelolaan pasar. Dan dirinya mewanti-wanti jika ada perangkatnya yang terlibat atas penarikan retribusi maka dirinya akan mencabut langsung.  

Menurut Tata Suherlan sebagai Kasipam-Trantibum mengatakan, hadirnya pedagang kaki lima (PKL) yang turut mengais rezeki disela-sela keriuhan pembeli juga menambah padat lokasi itu. Padahal, titik itu masuk kawasan yang tidak seharusnya ditempati PKL.

Keterkaitan penertiban di lokasi tersebut Satpol PP pun harus mengantongi izin terlebih dahulu, karena harus menganut kepada yang namanya kebijakan Perda. Selain itu belum dieksekusikan karena adapun tahapan-tahapan yang harus diperhatikan seperti (1) belum koordinasi yang benar dari Mako (2) Apakah ini semacam perintah atau inisiatif, karena harus ada izin yang jelas. Perlunya penegasan dan kerjasama karena satu tempat ditertibkan maka perlu semuanya kan di tata. 

Hal senada yang diucap Wawan Apoy, bahwa secara umum memang berdasarkan Perda No 15 tahun 2015. Bahwasanya pihak Kecamatan mengucapkan “Bahwa kita bergerak jangan berbentuk parsial, artinya masing-masing “. Kami disini menindaklanjuti permasalahan tersebut dan kemarin memang sudah dilakukan oleh Disperindag yang mengundang kecamatan, Mako, Satpol PP, LH, Dishub dan Disperkimtan.

Bahwasanya Kadis sendiri mengutarakan bahwa itu masih menjadi wacana para SKPD. dan keterkaitan pasar yang menjadi polemik tersebut, akan dilakukan sosialisasi kembali atau dihidupkan kembali terminal. Dan memang harus duduk bersama-sama.

Sementara itu Tata Suherlan atau sebagi pihak wilayah tersebut, menunggu undangan atau perintah oleh Disperindag yang mana petugas akan mendengarkan hati para pedagang. Dan memang adanya suara dari para pedagang, ” Pedagang siap untuk ditertibkan”.

Seharusnya untuk mencegah PKL beroperasi kembali, personel Satpol PP standby di lokasi selama sepekan atau lebih. Selain itu, dibuat spanduk besar berisi larangan berdagang.

Dari waktu ke waktu solusi yang tepat untuk menciptakan keindahan tempat tersebut adalah memfasilitasi PKL dengan relokasi ke tempat lebih layak.

Pewarta: Den Abeng/RedBN

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang