Berita Polri

Polres Garut Tangkap Pelaku Pengoplosan Gas Bersubsidi

Polres Garut Tangkap Pelaku Pengoplosan Gas Bersubsidi

 

Balance News | Garut – Polres Garut Polda Jabar menggelar kegiatan press release  pengungkapan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan. Atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah.

Polres Garut Tangkap Pelaku Pengoplosan Gas Bersubsidi

Unit 1 Sat Reskrim Polres Garut Bidang Ekonomi terkait migas berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pengoplosan gas bersubsidi. Di Kampung Lamping Desa Mandalasari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi apresiasi kepada Kapolres Garut. Polda Jabar atas kerja keras dan kesigapannya berhasil mengamankan pelaku pengoplosan gas bersubsidi yang meresahkan  masyarakat.

Kapolres Garut Polda Jabar AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si., memimpin langsung kegiatan press release  di dampingi. Oleh Kasat Reskrim Polres Garut, Kanit 1 Unit Sat Reskrim Polres Garut, Kasie Propam Polres Garut, Kasie Humas Polres Garut. Anggota Sat Reskrim Polres Garut dan Anggota Sie Humas Polres Garut Polda Jabar.

Pelaku atas nama

“IL” (32) warga Desa Mandalasari Kec.Kadungora Kab.Garut membeli gas elpiji subsidi  isi 3 kg. Dengan harga Rp. 19.000.- (Sembilan belas ribu rupiah), kemudian pelaku menyuntikan gas elpiji isi 3 kg. Ke Gas elpiji isi 5.5 kg dengan harga Rp. 75.000.-, dan juga memindahkan gas isi 3 kg. Ke gas elpiji isi 12 kg yang ia jual dengan harga Rp. 145.000.” Imbuhnya.

Adapun kronologi kejadian pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di kampung Lamping Desa Mandalasari. Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut. Pelaku memindahkan atau menyuntikan dengan menggunakan alat transfer gas berupa besi bulat seperti pentil.

“IL” (32) melakukan proses pemindahan isi gas dengan cara gas 3 kg di balik di sambungkan dengan alat transfer. Ke tabung gas 5,5 kg maupun tabung gas 12 kg dengan di tengah di simpan es batu. Yang bertujuan untuk mencairkan/mendinginkan area di sekitar bibir tabung gas tersebut.

Waktu Durasi Pengisian

Untuk durasi pemindahan atau penyuntikan isi gas elpiji 3 kg ke tabung kosong 5,5 kg berdurasi 7 menit. Dan untuk proses pemindahan ke gas 12 kg kurang lebih sekitar 30 menit, Setelah selesai melakukan proses pemindahan tersebut. Tersangka memasang tutup atau segel pada gas non subsidi agar terlihat seperti baru.

Dalam waktu satu hari tersangka dapat memindahkan isi gas subsidi ke dalam gas non subsidi sebanyak 43 tabung. Dalam waktu satu minggu tersangka dapat memindahkan isi gas subsidi ke gas non subsidi sebanyak 172 tabung untuk yang berukuran 5,5 kg dan tabung gas berukuran 12 kg.

“Tersangka menjual gas yang berukuran 5,5 kg dengan harga Rp. 75.000.- dan yang ukuran 12 kg. Ia jual dengan harga Rp. 145.000. Keuntungan yang pelaku dapat dari hasil kecurangan penjualan penyuntikan tabung gas. Tersebut sekitar kisaran Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) per bulan.” Sambungnya.

Polres Garut Polda Jabar mengamankan barang bukti berupa 57 tabung gas ukuran 3 kg warna hijau kosong, 33 tabung gas. Ukuran 3 kg isi, 6 tabung gas ukuran 12 kg warna ungu kosong, 3 tabung gas ukuran 5,5 kg. Isi, 11 tabung gas ukuran 5,5 kg warna ungu kosong, 1 timbangan di gitan kapasitas 150 kg, dan 5 alat transfer gas/alat suntik gas yang terbuat dari pipa besi.

“Pelaku akan kami sangkakan pasal 55 UU RI no.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 UU RI no. 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.02 tahun 2022 tentang cipta kerja. “IL” akan di pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 60.000.000.000,00,- (enam puluh miliar Rupiah).” Tutup Kapolres.

HPJ/BN

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang