Berita Humas Polda Jabar Polri

POLRES SUBANG KONFERENSI PERS TERKAIT PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

POLRES SUBANG KONFERENSI PERS TERKAIT PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

 

Balance News | Subang – Melaksanakan Kegiatan Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Menyebabkan Meninggal Dunia sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana,

POLRES SUBANG KONFERENSI PERS TERKAIT PENGUNGKAPAN
KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

Kejadian tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 15 September 2023 sekira jam 17.00 Wib ketika Pelaku Sdr. APAN RAHMAT bersama rekannya Sdr. WARYONO, Sdr. RIZKI AL FAREZ dan Sdri. LIYANASARI berangkat dari rumahnya yang beralamat di Dsn. Sukaresmi RT. 004/001 Ds. Mekarjaya Kec. Compreng Kab. Subang berboncengan menggunakan kendaraan R2 menuju Daerah Kec. Pusakajaya Kab. Subang dengan tujuan membeli minuman keras, kemudian pelaku membawa minuman keras tersebut ke Alun-alun Haurgeulis dan meminumnya.

Pada hari Rabu tanggal 16 September 2023 sekira jam 02.00 Wib Pelaku Sdr. APAN RAHMAT beserta rekan-rekannya pulang dari Alun- alun Haurgeulis melalui jalan raya Cipunagara diperjalanan membeli kembali minuman keras di sebuah warung di daerah Cipunagara lalu melanjutkan kembali perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Compreng Jatireja di Dsn. Lamaran RT. 01/06 Ds. Jatireja Kec. Compreng Kab. Subang pelaku berhenti di pinggir jalan dan menghabiskan minuman keras yang telah di belinya tersebut. Setelah itu pelaku Sdr. APAN RAHMAT berdiam diri di pinggir jalan sambil memegang sebuah kayu balok yang di dapatkannya di tumpukan kayu, kemudian pelaku Sdr. APAN RAHMAT memukulkan kayu balok tersebut ke arah kendaraan R4 yang melintas namun tidak mengenai, beberapa menit. kemudian terlihat korban melintas dengan menggunakan kendaraan R2 saat itu pelaku langsung memukul korban Sdr. RUSTAM yang menjadi korbanm, dan pukulan tersebut tepat di bagian kepala yang mengakibatkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

•> Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana “Barangsiapa melakukan kekerasan terhadap orang, hingga menyebabkan dan menjadikan orang mati” dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang