BalanceNews.Id, Kabupaten Bandung – Pelaksanaan Proyek Sistem Penyediaan Air Minum lewat Pengeboran Sumur Dangkal kedalaman 50-80 meter di RW 13 Desa Lamajang Kec. Pangalengan dinilai bermasalah. Senin, 26/9/2022
Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh pemborong pihak 3 ini, dalam waktu kurang lebih satu bulan masih belum bisa digunakan dan dinikmati khususnya warga Desa Lamajang.
Baca Juga: Proyek SPAM Dari Aspirasi Golkar Di Desa Lamajang Bermasalah
Tak hanya itu, Menurut dia, kendala pengeboran memakan waktu lama yaitu batu yang besar juga keras. Dalam pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) ini. Tidak terlihatnya papan proyek dari awal pengerjaan. Padahal para pekerja sudah diwanti-wanti, oleh warga agar segera dipasang tetapi tidak dihiraukan.”Saya tidak tahu siapa yang mempunyai tender proyek ini, cuman suka ada gitu koordinator dari Partai Golkar datang kesini”. Ucapnya
Disinggung mengenai masih berjalannya proyek pembangunan tetapi papan proyek tidak terpasang, setelah disorot media Balancenews.Id satu bulan ini dengan judul “Proyek SPAM Dari Aspirasi Golkar Di Desa Lamajang Bermasalah”, kini papan proyek pun baru terpasang.
Salah satunya nama kegitan: pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) didaerah Kabupaten/Kota.
Pekerjaan: pengembangan SPAM-Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan.
Sumber Dana: Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Nomor SPK: 027.2/25/SPK/SDK.BKP.11/DPUTR/2022. Biaya: Rp. 189.563.964,00 Waktu Pelaksanaan: (60 Hari Kalender) dan Pelaksana: CV. KARYA PEMBANGUNAN KONTRUKSI.
Pasalnya setiap pengerjaan proyek di Kecamatan Pangalengan, banyak yang tidak memasang papan proyek. Apakah pembangunan proyek tersebut dananya bersumber dari APBN, APBD, Provinsi Jawa Barat atau APBD Kabupaten Bandung. Kan semuanya menggunakan uang negara, jadi kalau proyek tanpa papan nama disebut proyek siluman.
Kewajiban memasang papan proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Seharusnya pelaksana proyek tau akan aturan dan keberadaan UU pemerintah terkait pengerjaan proyek yang mana telah diatur UU No.14 Tahun 2008, bahwa pengerjaan proyek merupakan satu paket dengan identitas proyek.
Terkait hal itu diduga minimnya pengawasan dari pihak dinas terkait, hingga pelaksana proyek tanpa memasang papan nama informasi proyek sebagai keterbukaan informasi publik (KIP), hal ini menjadikan persepsi kurang baik bagi masyarakat.
“Atas nama warga Desa Lamajang meminta dan berharap atas keterlambatan pengerjaan kepada pihak Pemerintahan Desa ataupun kontraktor untuk bisa cepat dibereskan, agar warga setempat bisa menikmati kembali air tersebut”.
Diharapkan Dinas terkait untuk memantau seluruh kegiatan proyek pembangunan setempat. Baik itu proyek infrastruktur jalan, drainase, ataupun proyek irigasi agar masyarakat juga tahu.
Terlepas dari pemberitaan ” Proyek SPAM Dari Aspirasi Partai Golkar Di Desa Lamajang Bermasalah “, kini Dinas PUTR turun langsung kelapangan untuk melakukan pemantauan. Rabu, 28/9/2022
Guna melakukan pemantauan kelapangan, memang seharusnya pihak Dinas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut bertanggungjawab atas kewenangannya.
Jika pengawasan dilakukan secara benar dan bertanggungjawab, tidak akan terjadi pemberitaan seperti ini. Karena kita berharap hasil akhir pengerjaan SPAM memberikan air pada masyarakat setempat, yang selama ini tidak punya air minum yang cukup. (Pewarta: Abeng/RedBN)


