Kabupaten Bandung, Balancenews — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyalurkan bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu) BSPS tahun anggaran 2021 di Desa Lamajang, Kabupaten Bandung dengan besaran dana masing-masing rumah Rp. 20 juta.
Rinciannya bantuan untuk bahan material sebesar Rp.17.500.000, bantuan upah pekerja Rp.2.500.000,- Dalam pelaksanaan program tersebut, sinergitas dari berbagai pihak terkait akan dilakukan serta masyarakat akan dilibatkan untuk bergotong royong. Dengan harapan, rehabilitasi rutilahu berjalan baik sesuai perencanaan dan harapan warga.
Calon penerima program rutilahu merupakan hasil usulan desa/kelurahan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LSM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Kemudian diverifikasi oleh pemerintah kabupaten/kota.
Mayoritas penerima kebanyakan lansia atau pra lansia. Biasanya mereka hidup tidak punya kemampuan secara ekonomi keuangan maupun swadaya. Meski demikian, para penerima manfaat program Rutilahu itu sebelumnya telah melewati mekanisme tahapan yang ditentukan.
Adapun Karyana sebagai KPM, yang mana dirinya salah satu menerima bantuan tersebut berterimakasih atas adanya program Rutilahu karena rumahnya yang sudah reyot tidak layak huni, menjadi terbantu meskipun yang tadinya terkendala biaya.
Sementara itu, Kadus Andi mengungkapkan pada 10 warganya yang mendapatkan bantuan program Rutilahu. Dirinya pun berharap, penerima manfaat program ini dapat melakukan perawatan rumahnya dengan baik dan bisa mengapresiasikan bantuan dari pemerintah itu.
Pewarta: Abenk/Yudika
Redaktur: Oktapiana/Srie Heni