
Balance News || Kab. Subang – Diduga Kepala Desa Tenjolaya Kec. Kasomalang beserta Sekdes terkesan menghindar dari sorotan publikasi. Saat di Konfirmasi oleh Lipsus BN dan awak media lain apakah takut terendus akan kebokbrokanya.?
Sekdes, Staf Desa Tenjolaya Menghindar Dari Sorotan Jurnalis
Masalah ini. Bertentangan dengan PPID DESA Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi desa yang bertanggung jawab untuk mengelola dan menyediakan informasi desa. Kepada masyarakat desa. Rabu, 10 Desember 2025
Sebagai Pejabat publik, Kepala Desa terikat pada kode etik yang mengharuskan memberikan pelayanan yang baik, ramah, setara dan profesional. Kepada siapa pun yang datang ke kantor desa atau menemuinya dalam kapasitas resmi.
Awak Media konfirmasi langsung ke kantor Desa Tenjolaya terkait. APBDes-DD Tahun 2023-2024, dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), adapun topik klarifikasi diantaranya.
Topik 6 klarifikasi namun tidak terbatas
1. Realisasi anggaran pendapatan Belanja desa APBDes-DD Tahun 2023-2024.
2. Mekanisme laporan pertanggung jawaban ( LPJ)
3. Proses pengadaan barang dan jasa (BARJAS)
4. Bantuan provinsi (BANPROV Tahun 2022-2023 dan 2024
5. Keadaan mendesak BLT DD Tahun 2023-2024
6. Program khusus ketahanan pangan nasional 20% Tahun 2023-2024
Dugaan Fakta di Lapangan Kepala Desa Tenjolaya Kecamatan Kasomalang Kabupaten Subang seakan alergi dengan kedatangan awak media
Masalah ini. Jelas sangat bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2028 dan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan Menteri dalam negeri Nomor 16 Tahun 2016 tentang laporan kepala desa.
Adanya Informasi Dari Tokoh Masyarakat Subang
Seperti yang di katakan salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau di publikasikan namanya dalam pemberitaan memberikan informasi “Miris” dalam kebijakan kepala Desa Tenjolaya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dan pejabat publik terkesan sudah melanggar etika melayani public desanya sendiri.
Saya berharap kepada pihak, kepolisian, Kejaksaan, BPK RI, KPK RI. Memohon segera turun tangan untuk melakukan audit ulang dan pemeriksaan adanya dugaan penyelewengan di APBDes-DD tahun 2023 – 2024.
Adanya Edukasi dari Tokoh masyarakat Subang inti prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk pengelolaan Dana Desa di soal menggunakan uang negara harus di lakukan. Secara terbuka kepada masyarakat dalam hal ini menghindari “Presensi buruk” terhadap APH. Pungkas Tokoh Masyarakat
Pewarta : Bang Son Bang Beng
RedBN





