Berita Hukum Kasus Pidana

Sidang Lanjutan Terhadap Terdakwa Hendri Hernando Bin lr.B.Sutikno Hartono

Sidang Lanjutan Terhadap Terdakwa Hendri Hernando Bin lr.B.Sutikno Hartono

Balance News | Kab. Bandung — Sidang lanjutan terhadap terdakwa Hendri Hernando Bin lr.B.Sutikno Hartono dalam kasus pembunuhan terhadap korban. Muhammad Mubin, Di laksanakan Kejari Kab.Bandung dengan agenda. Pembacaan surat tuntutan (P-42) dengan nomor Register Perkara : PDM-269/CIMAHl/EOH.2/10/2022. Selasa, (14/02/2023)

Terdakwa Hendri Hernando Bin lr. B.Sutikno Hartono di dakwa melakukan perbuatan yakni. Dengan sengaja dan di rencanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.

“Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain yakni Muhammad Mubin yang merupakan Letkol Inf (Purn)TNI-AD/Mantan Dandim Tarakan hingga meninggal dunia.

Pembacaan Surat Tuntutan

Pembacaan surat tuntutan atas nama terdakwa Hendri Hernnado Bin lr.B.Sutikno Hartono tersebut yang di bacakan langsung oleh Sugeng Sumarno, SH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dengan isi tuntutan sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa Hendri Hernando Bin Ir.B.Sutikno Hartono, Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja.

Dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain” Sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 340 KUHP.

2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendri Hernando Bin Ir.B.Sutikno Hartono dengan tuntutan “Hukuma MATI”.

3.Menyatakan barang bukti berupa
a.1 (satu) buah pisau dapur dengan gagang pisau warna merah.
b.1(satu) buah peci bulat warna putih motif hitam.
c. 1 (satu) potong kemeja merk Hard Yakka warna coklat.
d.1 (satu) potong rompi warna hitam.
e.1 (satu) potong celana merk eiger warna abu-abu.
f.1 (satu) pasang sepatu warna abu-abu.
g.1 (satu) buah Hand phone merk Vivo warna hitam.
h.1 (satu) buah pisau lipat warna silver dengan baut biru
i.1 (satu) buah baju kaos warna hitam.
j.1 (satu) buah celana warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.
k.1 (satu) unit DVR (Digital Video Recorder) merk @jhua DH-XVR1B16 S/N : 5J00651PAZ37F61;
di kembalikan kepada Ir.B.Sutikno Hartono.
l. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk Daihatsu jenis Pick-Up warna hitam Nopol G1776 UG dan kunci kontak
di kembalikan kepada saksi Salim Muhammad Mubarok Jaidi.

4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Sidang akan di lanjutkan pada hari Selasa 21 Februari 2023 dengan agenda persidangan yaitu, mendengarkan tanggapan pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum dan terdakwa Hendri
Hernando Bin lr.B.Sutikno Hartono.

Pewarta: (Rf/RedBN).

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang