Balancenews, Kabupaten Bandung — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Kecamatan Cimaung, kerap terpantau menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite puluhan jerigen.
Menyoal adanya oknum pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diwilayah Cimaung – Pangalengan diduga yang berbuat ‘nakal’ didalam penjualan kepada konsumen yang menggunakan jerigen.
Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU kepada para pelanggan menggunakan jerigen merupakan sebuah kesalahan petugas operator.
Sebab, pembelian BBM di SPBU itu harus mengutamakan aspek keselamatan.
Jadi Jeriken plastik tidak dibolehkan, sebab berkaitan dengan segitiga api, yaitu BBM, panas dan udara cukup. Jeriken plastik juga ada listrik statis yang ditakutkan bisa memicu api.
Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali.
“Adapun untuk pengisian jerigen, sesuai aturan BPH Migas untuk produk subsidi, wajib disertai dengan surat rekomendasi dari Pemerintah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat. Sedangkan untuk produk non subsidi disesuaikan dengan kondisi stok di SPBU”.
Apabila ada indikasi penyaluran BBM tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk pengisian BBM subsidi dengan menggunakan jerigen tanpa disertai surat rekomendasi setempat. Maka tidak akan segan-segan memberikan saknsi kepada SPBU tersebut. “Sanksi itu berupa teguran sampai pada sanksi penghentian suplai sementara produk di SPBU tersebut”.
Terkait SPBU 34-403-27 yang berada di Jalan raya Cimaung – Pangalengan menjual BBM kepada pelanggan yang membeli menggunakan jerigen, yang terpantau oleh awak media bahwa dirinya mengisi sebanyak 300 liter untuk bensin eceran saja dan solar 200 liter tetapi itupun untuk dompleng, alibinya. Itupun kouta untuk satu pembeli, belum lagi disekitar antrian, banyaknya jerigen yang berjejer belum terisi. Senin (27/12/2021)
Sebenarnya didalam aturan nya pun, tidak merekomendasikan pengisian BBM kepada pelanggan jerigen. Artinya, pengelola SPBU hanya menjual produk kepada konsumen akhir dan bukan untuk dijual kembali.
Terkait penyaluran BBM jenis Biosolar merupakan merupakan produk subsidi. Penyaluran produk Biosolar sudah sesuai dengan alokasi kuota yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas.
Jadi dari adanya pantauan tersebut, perlu dicek kebenaranya dulu apakah isinya Premium/Solar, apakah ada surat keterangan atau tidak. Akan Ada sanksi berjenjang bagi SPBU-SPBU yang melakukan pelanggaran, Sesuai dengan jenjang dan tingkat pelanggaran. Dari yg paling ringan diberi sanksi surat peringatan, sampai paling berat disanksi pemutusan hubungan usaha (PHU).
Pewarta: AS RedBlcn