Berita

SURAT EDARAN DEWAN PERS HIMBAU INSTANSI TIDAK LAYANI PEMBERIAN THR ADALAH TINDAKAN NGAWUR DAN FITNAH, INI BISA MENJADI POLEMIK

BalanceNews.id, l Bandung — Surat himbauan dari Dewan Pers kepada semua Instansi Pemerintah yang ada di Negara Indonesia, agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari para Wartawan, Organisasi Pers dan Perusahaan Pers, maupun Organisasi Wartawan, yang setiap tahunnya yakni biasanya menjelang Hari Raya Idul Fitri selalu disebarkan melalui Surat Himbauan.

Seperti misalnya tahun ini melalui Surat Nomor 03/DP/K/IV/2022, tanggal 14 April 2022, tentang Imbauan Dewan  Pers  Menjelang Hari Raya Idul  Fitri  1443 H, dinilai adalah tindakan yang ngawur dan tidak mendasar.

Banyak pihak menilai, Surat Himbauan dari Dewan Pers yang disebar ini seakan dilakukan tanpa Kajian yang jelas, dan dinilai sebagai satu bentuk tindakan lucu, hingga justru mencerminkan kekurang profesionalan Dewan Pers dalam bertindak, sehingga dinilai hampir sudah tidak dapat membedakan mana kewajiban dan mana yang menjadi kewenangannya.

Salah satunya dari Direktur PT Citra Nusantara Nirmedia atau Direktur Media CNN (Cyber Nusantara News), I Putu Suardana sangat menyayangkan tindakan Dewan Pers dalam hal ini.

Menurut Suardana, terkait Tunjangan Hari Raya yang lazim disingkat THR, terutama besarannya, diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016), ditetapkan sebagai berikut :

Pertama, bagi Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

Kedua, bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan : masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Permenaker 6/2016 juga menegaskan, apabila perusahaan memiliki Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 (satu) bulan upah, maka yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut.

“Lalu kapan, dan Instansi Pemerintah mana yang telah memberikan THR kepada para Wartawan, Organisasi Pers dan Perusahaan Pers, maupun Organisasi Wartawan? Saya ingin tahu, seperti yang dituduhkan Dewan Pers selama ini, tolong tunjukkan. Saya sangat menyayangkan tindakan Dewan Pers dalam hal ini, karena ini sebagai bentuk Fitnah bagi kami para Wartawan. Jadi mohon agar Dewan Pers lebih bijak, dan tahu mana yang menjadi kewenangan Dewan Pers. Apa dasarnya, dimana kewenangannya Dewan Pers menghimbau Pemerintah, karena Dewan Pers bukan Penasehat Pemerintah, hingga hal ini jangan menjadi satu tindakan ngawur atau tidak berdasar”, pungkas Suardana, pada Jumat (23/4).

Menurutnya, Dewan Pers dalam hal ini seakan main Fitnah, hingga hal ini dapat memicu semakin kurang simpatik, dan kepercayaan para Wartawan, Organisasi Pers dan Perusahaan Pers, maupun Organisasi Wartawan semakin pudar terhadap Dewan Pers.

“Dewan Pers didirikan oleh para Wartawan, Organisasi Pers dan Perusahaan Pers, maupun Organisasi Wartawan, seharusnya apa yang menjadi kebijakan-kebijakannya justru lebih memperhatikan nasib para Wartawan, jangan justru seakan mengebiri dan memfitnah para Wartawan. Jika hal ini terjadi, ini adalah bentuk kezoliman”, ketus Suardana.

Ditambahkannya, sejauh ini, setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Hari-Hari Besar lainnnya, tidak ada Wartawan meminta yang namanya THR kepada sejumlah Instansi, dan Instansi-pun belum ada yang memberikan THR kepada Wartawan. Kendatipun ada, mungkin besarannya hanya 100 atau 200 ribu, itu wajar karena mereka biasanya diberi sekedar pengganti BBM atau Pulsa untuk Publikasi, sebab Publikasi tidak menggunakan Daun Pisang, lagian biasanya mereka dikasih cuma-cuma, bukan meminta. Bukan Sumbangan, bukan Bingkisan, dan itu juga bukan THR, sebab jika berbicara THR haruslah sesuai apa yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016.

“Wartawan selama ini tetap menjalankan Profesinya secara Profesional sebagai Kontrol Sosial, walaupun Wartawan tidak mendapatkan apa-apa dari hasil liputannya di lapangan, namun semangat Wartawan dalam menjalankan Profesinya tetap tidak pernah surut. Jadi mohon jangan ada Fitnah, jangan ada Intimidasi atau Pelecehan dan sebagainya, karena itu semua adalah bentuk Kezoliman”, tegas Suardana.

Suardana berharap, pihak Dewan Pers lebih jeli dalam menilai mana yang disebut THR dan mana yang berupa Bantuan untuk penganti BBM dan Kuota.

“Kami justru sangat berharap, untuk kedepan dan seterusnya, alangkah baiknya Dewan Pers memberikan pembinaan kepada para Wartawan, agar terus dapat melahirkan Wartawan yang lebih Profesional, sesuai apa yang diharapkan oleh Dewan Pers”, harap Suardana.

Red: BN / Sumber: CNN (Cyber Nusantara News)

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi BalanceNews.Id. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang