Kabupaten Bandung, BalanceNews — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan memberikan bantuan untuk penyertaan modal bagi desa yang akan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) pada tahun 2021 dengan syarat seluruh administrasi pembentukan dilengkapi mengikuti Perbup Petunjuk Teknis Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran BUM Desa serta Perbup Penyertaan Modal BUM Desa.
Banyaknya bantuan penyertaan modal dari Kemendes untuk BUMDes yang terpilih di Kabupaten Bandung, tetapi tidak untuk Desa Margaluyu Kecamatan Pangalengan.
Adanya kekecewaan bagi Ketua BUMDes Omak, karena dirinya sudah menantikan bantuan tersebut untuk menambah modal atau membeli keperluan untuk BUMDes. Dirinya yang sudah menempuh prosedur yang dibuat DPMD, dari mulai membawa berkas kelengkapan ijin BUMDes dan lain sebagainya.
Tetapi pada saat Omak di undang ke DPMD Provinsi untuk sosialisasi, membuat dirinya merasa girang karena mungkin penyertaan modal tersebut akan cair atau acc. Dengan sedikit kekecewaan pihak DPMD bilang Desa Margaluyu cair di tahap 2 (dua).
Pihak DPMD (IDAL) mengabarkan lewat by phone kepada Ketua BUMDes bahwa harus melengkapi kekurangannya lewat paket tiki, yang mana itu akan membantu penyertaan modal cepat diproses. Sampai saat ini belum juga cair, tapi kenapa Desa yang lainnya sudah .
Malah yang lebih aneh nya lagi, tim BPK menanyakan kepada Omak terkait penyertaan modal tersebut. Kenapa harus menanyakan seperti itu, padahal kan pihak DPMD atau pun BPK pastinya lebih tahu, kalau Desa Margaluyu tidak ada pencairan dari Kemendes 2021.
Dengan pernyataan DPMD seperti itu,Ketua BUMDes hanya bisa diam dan menunggu. Karena itukan sebagian dari Aspirasi H.Anang juga, kita tidak bisa memaksakan jika memang modal tersebut belum bisa cair seperti desa yang lainnya.
Jurnalis : Beng
Red : BLCN