Balance News || Kabupaten Bandung – 4 Hari pembongkaran kelas di SDN Sapan 01 Kecamatan Bojongsoang menjadi sorotan banyak pihak, pasalnya kegiatan tersebut. Tidak terpasang papan proyek sehingga banyak yang mempertanyakan hal tersebut.
Pembongkaran SDN Sapan 01/02 Dan Cipamokolan 4 Seperti Siluman
Setiap proyek harus memasang papan informasi agar publik dapat mengetahui jenis kegiatan yang di kerjakan, siapa yang mengerjakan, berapa besar angggaran, dan dari mana sumber anggaran yang di gunakan.
Seperti yang di ketahui bahwa dalam undang-undag Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012 yang mengatur di dalamnya bahwa setiap bangunan fisik yang di biayai oleh Negara wajib memasang nama proyek, poinnya setiap pengeloaan anggaran harus di lakukan secara transparan.
Namun pengerjaan pembongkaran di SDN Sapan 01, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung justru sebaliknya. Proyek tersebut sudah di kerjakan. Kurang lebih 4 hari, namun seperti proyek siluman karena sama sekali tidak memiliki papan informasi dan tidak di ketahui asal usulnya.
Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Selain itu, papan nama proyek juga sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan. Dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.
Proyek yang di kerjakan tanpa memasangi papan proyek diduga sengaja menyembunyikan informasi sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.
Pantauan awak media, ketika datangi sekolah SDN Sapan 01 benar saja bahwa pekerjaan tersebut tidak terlihat papan informasi. Dan pekerja pun abaikan safety seperti Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal apa salahnya jika memasang sebelum pekerjaan di mulai, jika terjadi seperti ini siapa yang di salahkan.
Penerapan K3 melibatkan berbagai pihak,termasuk pengusaha, pekerja, dan pemerintah. perusahaan perlu terapkan sistem K3 yang terstruktur serta menyediakan pelatihan. Dan alat pelindung diri yang memadai bagi pekerja. agar mencegah kecelakaan kerja atau terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja.
Menurut pelaksana pekerjaan Odas, mengatakan bahwa pekerjaan ini di subkon kan dan pekerja pun di bagi 2 grup pekerja. Masing masing ada pemborongnya Pak Mamat 17 orang dan pak Pirman 30 orang,saat di tanyakan papan proyeknya pekerja menjawab belum di pasang. Sabtu, 26/07/2025
Hal terkait aturan papan proyek tidak di pasang pun di klaim sebagai pembenaran oleh pihak pekerja sebagai pihak pelaksana. Ujarnya bisa hubungi pak Mamat dan pak Pirman saja pak,kebetulan beliau saat ini tidak ada ke lapangan lagi survey pekerjaan yang lain.
Anehnya, Pihak sekolah sangat memahami aturan yang ada, tetapi tidak menaati aturan terkait alokasi anggaran yang di berikan pemerintah tersebut.
Di soal setelah adanya pemberitaan di media Waspira News terbit 27 Juli 2025 pihak kontraktor segera memasang papan informasi pekerjaan?
Harusnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung memberikan himbauan atau teguran keras kepada seluruh kontraktor pelaksana pembangunan yang mengerjakan proyek sekolah. Tanpa memasang papan nama, bukan malah terkesan membiarkannya dan diduga ada main dari pihak-pihak terkait.
Pewarta : Abeng BLC
RedBN





