BalanceNews – Pematangsiantar Dua oknum mengaku-ngaku sebagai ketua dan tim investigasi Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Rakyat Anti Korupsi Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara ( LBH-GERAK DPD SUMUT) Indonesia di Polisikan.

Hal ini disampaikan, Jusniar Endah Siahaan SH selaku Ketua LBH-GERAK Indonesia DPD-SUMUT di hadapan sejumlah awak media. Kamis, (29/9/22) di Jalan Malanton Siregar Nomor 203, Kecamatan Siantar Marihat, Kelurahan Sukaraja. Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
“Berkat kerja keras anggota kami dilapangan, menemukan ada oknum yang mengaku dari LBH Gerak Indonesia menyurati beberapa instansi salah satunya sekolah dasar yang berada di kecamatan sidamanik, kabupaten simalungun dengan dugaan korupsi. Atas perilaku oknum tersebut, kami merasa keberatan dan dirugikan serta tidak terima atas perilaku oknum tersebut”kata Jusniar.
Dengan adanya temuan tersebut, Jusniar mengaku geram dan marah dan langsung membuat laporan ke pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Simalungun. Serta melayangkan surat ke instansi-instansi bahwa LBH Gerak Indonesia yang ia pimpin tidak pernah menyurati instansi-instansi termasuk satuan pendidikan yang dimaksud.
“PWS yang mengaku-ngaku Ketua dan JPS sebagai tim investigasi LBH Gerak Indonesia DPD Provinsi Sumut yang berkantor di Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematang Siantar, telah kami laporkan ke Polres Simalungun dengan surat Nomor: 52/P/LBH-GERAK/2022 tertanggal 28 September 2022, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 263” sebutnya.
Juga menurut Jusniar yang didampingi sekretaris Galaxy Maranatha Sagala SH, kedua terlapor tidak pernah diangkat menjadi ketua dan tim investigasi di LBH Gerak Indonesia DPD Provinsi Sumatera Utara.
“Keduanya memang pernah bergabung, namun pada April 2022, sudah tidak menjadi bagian dari LBH Gerak Indonesia, karena ada permasalahan internal. Tindakan administrasi yang merugikan LBH Gerak Indonesia tersebut, dilakukan kedua terlapor dengan membuat kop surat, dan stemple yang sama,” katanya.
Untuk itu lanjut Jusniar, bahwa LBH Gerak Indonesia DPD Sumut yang berkantor di Jalan Malanton Siregar Nomor 203, Kecamatan Siantar Marihat, Kelurahan Sukaraja, Kota Pematang Siantar telah mempunyai legalitas berupa SK Kemenhumkam dan juga surat keterangan terdaftar di Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara serta memiliki Akte Notaris dan sepanjang berdirinya LBH Gerak Indonesia yang berinisial PWS tidak pernah menjadi ketua LBH Gerak Indonesia dan JPS tidak pernah sebagai tim investigasi.
“Adapun pengurus LBH Gerak indonesia wilayah sumatera uatara yang sah adalah, sebagai ketua Jusniar Endah Siahaan SH dan sekretaris Galaxi Maranatha Sagala SH serta bendahara Lely Suryani Silalahi SH dan diluar dari nama tersebut bukan LBH Gerak Indonesia DPD Sumut”kata Jusniar dengan tegas.
Terhadap laporan yang disampaikan itu, Jusniar berharap pihak Polres Simalungun, secepatnya melakukan proses lanjutan dari pengaduan yang sudah disampaikan.
“Kemudian, kepada pihak yang sudah dirugikan kedua terlapor, diharapkan membuat laporan ke Polres Simalungun atau dapat berkoordinasi dengan kami,” tutup Jusniar.(Tim/BN).


