Balance News | Kab Bandung – Perumahan Kavling Stone Hill yang berada di Desa Girimekar Kecamatan Cilengkrang di tutup secara paksa oleh Satpol PP. Kabupaten Bandung Sore ini, Rabu 10 Mei 2023.
Perumahan Kavling Stone Hill
Penutupan kegiatan pembangunan ini sesuai instruksi Kasat Pol PP Ajat Sudrajat karena berdampak pada kerusakan lingkungan seperti longsor dan mengakibatkan. Kerugian Matrill bagi masyarakat di sekitarnya.

Kabid Satpol PP Kab Bandung
Yusran Razak, Kepala bidang Penegakan penetapan perundang -undangan daerah di kantornya mengatakan bahwa pembangunan perumahan tersebut sudah menyalahi aturan perundang undangan. Terutama Perda No. 27 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2016-2036
Pembangunan Kavling Stone Hill di sinyalir mengakibatkan tertutupnya saluran sungai yang ada di cigarugak RT 01/RW 12 Desa Girimekar. Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung.
“ini sesuai instruksi dari Pak KasatPol PP Kabupaten Bandung yang ingin menertibkan dan penegakan Peratuaran Pemerintah No 12 tahun 2021. Selain menyalahi perda RT/RW tentunya” ujar Yusran.
Prihal aturan aturan tersebut, Satpol PP memberikan sangsi di antaranya akan menindak tegas seluruh pengembang yang tidak sesuai dengan. Undang-Undang yang berlaku ,”imbuhnya
Firsan W, kasi P3UD pun menambahkan bahwa pengembang Kavling Stone Hill tidak mengindahkan bahwa pembangunan kavling mereka dengan sengaja menutup. Akses saluran air di lokasi tersebut sehingga mengakibatkan air tidak bisa mengalir dengan lancar.
“makanya terjadi longsor. pembangunan rumah-rumah kavling tersebut sangat berdampak kerusakan lingkungan sekitar ,”Jelas Firsan.
Pewarta : Setiawan





