Balance News | Lindungi Hutan Kami Wahai Geo Dipa Energi, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi adalah pembangkit listrik yang menggunakan panas bumi. Sebagai sumber energinya terbarukan, Listrik dari tenaga panas bumi saat ini di gunakan di 24 negara, sementara pemanasan memanfaatkan panas bumi digunakan di 70 negara.
Curi Star Pengeboran Sumur Baru Tenaga Panas Bumi
Salah satunya di Indonesia tepatnya di wilayah Bandung selatan Gunung Patuha dengan penyanggah di 3 desa, Desa Sugihmukti. Desa Alam Endah, Desa Panundaan yang lagi di kerjakan pengeboran Oleh PT Gio Dipa Energi.

Al hasil dari informasi warga sekitar terkait untuk pengeboran tersebut bahwa, warga pun yang selama ini, tidak mengetahui tentang. Proyek tersebut yang berada di Patuha kawah putih di sampaikan kepada awak media di lapangan Selasa, (9/8/2023).
Dengan tidak adanya informasi kepada masyarakat setempat, kepala desa pun tidak mengetahui seakan proyek tersebut di tutup tutupi.
Konsultasi Publik Awal
Dengan adanya sosialisasi di Desa Sugihmukti Kamis, (10/8/2023) Pihak PT. Geo Dipa Energi dengan tokoh perwakilan warga masyarakat. Camat, koramil, Polsek dan pemerintahan desa.
Terkait sosialisasi yang di lakukan oleh pihak Geo Dipa Energi untuk pelaksanaan pengeboran baru, kenapa baru di lakukan sosialisasi. Sedangkan pekerjaan atau pengkondisian lahan dari Perhutani diduga telah di lakukan dan itu telah di lihat secara langsung. Oleh Pihak Media dari lahan Perhutani yang telah di pakai oleh Geo Dipa Energi
Dan pekerjaan pengeboran baru sudah ada aktivitas di mulai dari Tahun 2022 dan siapa yang salah yang jelas. Sudah curi star dan diduga ijin ijin belum lengkap.
Diduga Ijin Ijin Belum Ada
Dengan adanya pengeboran baru yang di lakukan PT. Geo Dipa Energi selain ijin kewilayahan untuk titik lokasi, saat awak media. Menanyakan ke kepala desa di salah satu desa penyanggah, kepala desa menyatakan tidak mengetahui. Letak yang akan di bangun untuk pengeboran sumur baru tersebut dan saat ini baru di lakukan sosialisasi ke perwakilan tokoh warga masyarakat.
Pihak Geo Dipa Energi, baru melaksakan sosialisasi kemasyarakatan di desa Sugihmukti dengan tema konsultasi publik awal “Rencana pengamatan lingkungan. Dan sosial terhadap kegiatan eksplorasi panas bumi prospek area utara“
Dan semua yang di lakukan oleh pihak Geo Dipa tersebut apakah sudah sesuai aturan di dalam rangka untuk melakukan. Pengeboran sumur baru di wilayah 3 desa yang terdampak dan semua sudah sesuai landasan aturan hukum dan undang undang. Yang berlaku di negara Indonesia.
Lahan area yang akan di jadikan pengeboran sumur baru tenaga panas bumi adalah lahan hutan lindung, sedangkan dalam aturan. Yang ada di area hutan lindung adalah area yang harus di jaga, di lindungi , di rawat dan di jaga kelestarian nya untuk menjaga keseimbangan alam bagi kehidupan masa depan dan untuk menjaga agar hutan tidak rusak serta terjadi nya yang mengakibatkan erosi, banjir bandang, serta hal – hal yang merugikan bagi kehidupan hewan di dalamnya.
Lindungi Hutan Kami
Hutan adalah paru – paru bagi kehidupan di dunia ini, tanpa hutan kehidupan segala makhluk hidup di dunia ini pasti akan terganggu dan semua mahluk hidup membutuhkan hutan, hutan adalah pabrik terbesar dari oksigen dan itu adalah karunia dari Allah.
Kita sebagai manusia bertugas menjaganya dan dengan dalih untuk kemajuan serta kebutuhan manusia, Akhirnya hutan banyak di rusak tanpa memikirkan jangka panjang bagi kehidupan anak cucu, dan untuk kehidupan masa depan anak cucu jangan sampai tidak mengenal lagi hutan.
Baca Juga : Proyek Siluman Muncul Di Desa Alam Endah
Menurut aktivis pecinta lingkungan hidup kabupaten Bandung, yang biasa di panggil eyang Memet via pesan whataap di group. Bahwa “Persyaratan IPPKH tentang hutan pengganti di desa Sugihmukti pun yang di laksanakan oleh Geo Dipa Energi, juga belum ada kejelasan sampai hari ini, sementara hutan lindung sudah sirna seluas 2,8 hektar seolah olah setelah menyiapkan lahan pengganti, kewajiban nya telah selesai dan terindikasi pihak pihak terkait diam seribu bahasa”.
Dan berharap meskipun pemerintah daerah di kabupaten bandung tidak punya hak tentang IPPKH, tetapi setidaknya mengingatkan pihak Geo Dipa. Tentang kewajiban sesuai salah satu pasal dan menyiapkan “hutan pengganti “ bukan lahan pengganti. Dan pihak legislatif yang berada di dapil kabupaten bandung serta Jawa barat juga harus mengawal dan mengawasi ketat serta tidak ada lagi juga bencana banjir bandang di wilayah Ciwidey dan sekitarnya”
Semua pihak harus bisa bersinergi, agar terjalin kerjasama yang baik, terbuka dan benar bekerja untuk masyarakat dan wilayahnya, bukan bekerja demi kepentingan para pengusaha, walaupun itu menjadi bisnis atau usaha negara, tetap harus mengedepankan kemaslahatan bagi masyarakat luas, bukan menyumbang suatu bencana dan kehancuran.
Pewarta : Tim/RedBN





