Balance News | Kota Bandung – Maraknya oknum tukang parkir di sepanjang jalan Kota Bandung, tentu saja itu akan menjadi bermasalah Juga. diduga itu termasuk pungli karena tidak adanya tiket parkir dan patokan harga yang di buat oleh oknum tersebut yang tentunya hanya menguntungkan diri sendiri diduga pejabat juga menerima setoran pasalnya adanya pembiaran dari pejabat dishub Kota bandung?.
DIDUGA PUNGLI OKNUM PARKIR KOTA BANDUNG MINTA RP.5 RIBU DI AREA MASJID RAYA BANDUNG
Hal ini terjadi di ruas jalan Asia Afrika, ketika akan memasuki area Masjid Raya Bandung di suguhkan dengan banyaknya motor. Yang berjejer dan banyaknya oknum penjaga parkir tanpa berseragam di lokasi. Saat parkir masuk, kita yang di hampiri dan di pintai uang parkir sebesar Rp.5.000,-. Minggu, 14/1/2024
Pengunjung Parkir
Pada saat motor beranjak pergi, helm yang tiba-tiba tidak ada pun berada di penitipan barang/helm, sontak agak kaget. Karena tanpa sepengetahuan atau tanpa seizin yang punya motor, para oknum tersebut seolah memanfaatkan keadaan.
Menghampiri penitipan helm tersebut saat menanyakan helm, memang betul adanya helm pengguna motor yang berjejer di simpan pada rak yang sudah di sediakan. Di tanyakan nomor motor untuk di sinkronkan dengan helm yang di simpan, lalu di mintai uang oleh penjaga sebesar Rp. 5.000 untuk dua helm.
Atas adanya kejadian tersebut tentunya jadi perbincangan public yang sudah berkunjung ke Masjid Raya Bandung juga alun-alun Bandung.
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang di sediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang di sediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Hak dan kewajiban juru parkir 1.berhak untuk mendapatkan retribusi parkir sesuai biaya parkir yang berlaku dan kewajibannya 1.berkewajiban untuk memberikan pelayanan parkir yang maksimal 2. Menyerahkan karcis parkir kepada pengguna jasa parkir 3. Menjaga kebersihan, keamanan serta ketertiban terhadap kendaraan yang parkir.
Untuk Tarif Parkir
Hal tersebut Tarif parkir merupakan retribusi atas penggunaan lahan parkir di pinggir jalan yang besarannya di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten. Kota berdasarkan UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya di tetapkan di tingkat Kabupaten/Kota dengan Peraturan Daerah.
Senin, 15/1/2023 awak media sambangi kantor dinas perhubungan Kota Bandung, Agus yang mengaku sebagai staff saat di konfirmasi. Terkait parkir tanpa tiket di area Masjid Raya Bandung karena tidak ada kapasitas untuk menjawab mengarahkan kepada bag Humas, Humas juga lagi tidak ada di tempat, dan kembali menghubungi lewat Whatsapp termasuk kasi Andri dan kabid Yadi lagi Pada giat di luar. Ujar staff
Dalam hal ini diduga pejabat Dinas perhubungan Kota Bandung langgar Undang-Undang Rebuplik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi.
Pewarta: Suhendar/RedBN





