Balance News | Kabupaten Bandung – Diduga Oknum Perangkat Desa Ciheulang Pakai Ijazah Punya Orang Lain, Perangkat Desa adalah pegawai pemerintah dalam bidang pelayanan masyarakat yang memiliki tugas dan kewajiban terhadap pelayanan kepada masyarakat. Di mana mereka bekerja serta mendukung Kepala Desa dalam melakukan tugasnya demi kepentingan masyarakat di Desa.
Diduga Oknum Perangkat Desa Ciheulang Pakai Ijazah Punya Orang Lain
Dugaan penggunaan ijazah palsu yang di lakukan oleh oknum perangkat Desa Ciheulang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung menunjukan lemahnya sistem peraturan. Yang di terapkan oleh Pemerintah Daerah dan Kecamatan setempat.
Sehingga penggunaan ijazah palsu itu di manfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memuluskan proses pendaftarannya menjadi perangkat. Desa
Baca Juga : Mangkraknya Pembangunan Jembatan Cikeruh Kab Bandung : inila Jawaban Yang Di Hapus Oleh Kabid DPUTR
Dalam hal penggunaan ijazah orang lain itu menjadi sorotan publik dan menjadi tanda tanya besar, apakah seleksi administrasi yang di lakukan oleh Pemerintahan Kecamatan setempat sudah sesuai dengan regulasi yang di terapkan oleh Undang-Undang atau ada “kongkalingkong” sehingga oknum perangkat maupun aparat Desa Ciheulang diduga ada yang menggunakan ijazah palsu, sehingga bisa lolos verifikasi berkas bahkan menjadi aparat Desa.
Berdasarkan data yang di himpun oleh tim media Waspira, di sinyalir Abdul Manaf sebagai perangkat Desa Ciheulang Kec Ciparay. Telah berani menggunakan ijazah orang lain sejak Tahun 2019 sampai 2023 atas nama Deri demi menguntungkan diri sendiri.
Diduga Abdul Manaf Pakai Ijazah Orang Lain
Adanya informasi dari beberapa masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya terkait oknum perangkat Desa Ciheulang Kec Ciparay Kab Bandung. Salah satu oknum perangkatnya memakai ijazah orang lain Atas Nama: Deri, dengan Nomor : induk 05061029 dan No. DN 02 Mk 0142926.
Baca Juga : BURUH PT ADETEX UANG UNTUK PEMBAYARAN PHK DI CICIL
Menanggapi hal tersebut awak media mendatangi Deri, di rumahnya Kp. Blok Desa RT 2 / RW 1, mengungkapkan untuk ijazah nya. Pernah di pinjam oleh Abdul Manaf. (Senin, 19/2/2024)
Saat terpilihnya Kepala Desa Ciheulang Rubby Nur Habibi untuk masa bakti 2019-2025 di nyatakan menang oleh P2KD Desa Ciheulang. Dalam Pilkades serentak tahun 2019 setelah di lantik tidak lama kemudian di selenggarakan testing untuk perekrutan perangkat Desa Ciheulang, Deri sempat lolos testing pada saat itu tempatnya di BLK dekat dengan Yapi dan ada pun tim penguji yaitu pak Uden sebagai ketua LPMD yang sampai sekarang masih menjabat.
Pengakuan Deri setelah lolos dari testing calon perangkat Desa Ciheulang, dan pada hari itu juga kenapa adanya tawaran. Dari salah satu orang oknum kepada Deri di sampaikan untuk mengundurkan dari perangkat Desa Ciheulang.
Yang jadi pertanyaan Deri kalau saya sudah mengundurkan diri jadi perangkat, kenapa untuk surat pengunduran diri. Deri tidak sampai ke pihak Kecamatan Ciparay, Ujar Deri.
Baca Juga : Bangunan SDN Cikoneng Seperti Gedung Tua Yang Akan Roboh
Tambah Deri, setelah lolos dan di buatkan kartu. ATM atas nama .Deri, kartu pun di ambil oleh. Abdul Manaf dan di pegang hingga sampai saat ini. Untuk Deri sendiri belum pernah sepeser pun menerima uang gajih dan untuk gajih pun sepenuhnya di ambil oleh Abdul Manaf dari awal sampai sekarang. Ungkapnya
Terendusnya Abdul Manaf berawal adanya informasi dari salah satu perangkat. Desa Ciheulang, Bahwa Abdul Manaf akan mengajukan pinjaman ke Bank dan Deri sendiri tidak mau menandatangani.
Menggunakan ijazah orang lain
Karena Abdul Manaf menurut. Deri selama jadi perangkat. Desa Ciheulang, memakai ijazah saya, ironis ada apa dengan semua ini. Sambil memperlihatkan. Ijazah aslinya dan KTP kepada awak media di rumahnya, setelah jadi perbincangan untuk Abdul Manaf sendiri menghilang mungkin merasa bersalah.

Bagi perangkat Desa di larang :
A. Menjadi pengurus partai politik : B. Merangkap jabatan dengan kepada Desa, Anggota BPD dan Lembaga kemasyarakatan Desa sertajabatan lain yang di tentukan dalam peraturan – Undang, C : Melanggar persyaratan yang di tentukan untuk menjadi perangkat Desa.
Jelas undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu.
Larangan itu mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu. KUHP memberikan sanksi penjara dan denda terhadap pelanggaran itu.
Di Pidana Penjara
“Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, “ bunyi pasal 272 ayat (1) KUHP.
Kategori denda di atur dalam pasal 79 KUHP, denda kategori V setara dengan Rp. 500 juta. Dan pihak yang menerbitkan ijazah atau gelar akademik palsu di ancam hukuman lebih berat, denda untuk pelanggaran ini mencapai Rp. 2 miliar.
Kepala Desa Ciheulang
Setelah mendapati keterangan dari Kepala Desa Ciheulang, terkait adanya dugaan perangkat Desa yang palsukan ijazah, menurutnya bahwa di rinya tidak tahu-menahu dengan adanya dugaan tersebut.
Sangat di sayangkan apabila temuan terkait dugaan menggunakan ijazah palsu ini benar-benar terjadi, maka yang bersangkutan akan tersandung dengan kasus hukum. Dan ini juga merupakan kelalaian pihak panitia penyelenggara karena diduga juga telah ikut membantu proses pemberkasan oknum sebagai syarat mutlak untuk menjadi perangkat desa.
Diduga Oknum Perangkat Desa Ciheulang Pakai Ijazah Punya Orang Lain
Di minta kepada APH usut tuntas permasalahan ini, hukum harus di tegakkan dan keadilan harus di gerakkan, maka oleh sebab itu kita berharap pada pihak penegak hukum agar dapat melakukan pemeriksaan atas dugaan menggunakan ijazah orang lain dan pemalsuan dokumen.
Informasi Dari Narasumber
Adapun informasi yang di himpun dari salah satu narasumber kepada awak media Jum’at, 23/2/2024 sekira 11:14 WIB bahwa saudara Deri sekarang di rekrut menjadi kadus. Setelah sekian lama Deri yang di jadikan alat saja, tiba-tiba di rekrut oleh Pemdes ada apa ini ?.
Dan apakah Deri sekarang menempati kedudukan Abdul Manaf di Desa Ciheulang?, setelah diduga menghilang Abdul Manaf. Ujar Deri
Suhendar/RedBN





