Balance News | Kab Bandung -Gelombang Pemutusan Hubungan kerja ( PHK). Di industri manufaktur ternyata masih terjadi salah satunya PT Adetek yang beralamat Jl. Raya Banjaran Km 52 No 590 Lebak Wangi Batukarut Arjasari Kabupaten Bandung.
BURUH PT ADETEX UANG UNTUK PEMBAYARAN PHK DI CICIL
Covid berdampak berkelanjutan bagi PT Adetek sudah sengsarakan karyawannya sebanyak 40 orang ,kurang lebih dan endingnya karyawan di PHK ironis di akhir Tahun 2023 dengan dasar alasan perusahaan kekurangan order.
Jelas di Pasal 88 ayat (1) UU No. 13/2003 menyatakan dengan tegas dan jelas, “Setiap Pekerja / buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: a.Keselamatan dan kesehatan kerja; b. Moral dan kesusilaan; dan c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama”.
Lain halnya dengan PT Adetek yang memproduksi textile dari tahun 1974 , Memperdoksi Filament dan Spining untuk karyawan tetap sebagian sudah di PHK selama 1 Tahun pesangon tersebut di berikan dengan cara di cicil kepada karyawannya dari 1 juta per bulan pesangon naik menjadi 2 juta dan turun kembali menjadi 1 juta dari untuk masa kerja lama 20 Tahun lebih.
Lansir
“Menurut Ristadi, PHK di picu serbuan produk impor yang menggerus pasar di dalam negeri. Sementara, pabrik berorientasi ekspor terkena efek anjloknya permintaan di tengah tekanan ekonomi global.
Meski pemerintah telah menyatakan bakal memperketat arus masuk barang impor dengan mengubah kebijakan pengawasan dari post border ke border, sampai saat ini tak ada efeknya, Ujarnya
Sumber berita dari salah satu karyawan yang tidak mau disebut namanya menyampaikan kepada awak media Jum’at ( 9/2/2024) di tempat kerja terkait dengan PHK berawal adanya tawaran dari pihak perusahaan sendiri di buat kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan PT ADETEX, Ujarnya.
PT ADETEX sendiri untuk produksi masih berjalan sebagaian dengan memakai tenaga kerja kontrak dan untuk pengupahan di bawah UMK Kab Bandung, imbuhnya.
Dengan adanya informasi karyawan terkait pesangon dengan cara di cicil. Konfirmasi PT ADETEX Jum’at 9/2/2024 H Entis sebagai Direktur. Sahat selaku Manager HRD lagi tidak ada di kantor karena kemarin pas hari libur masuk kerja dan sekarang libur menurut keterangan Security di pos jaga.
Lain lagi adanya keterangan security Adetek Spining bahwa Sahat mau meeting dengan Haji Entis di Adetek filament ( Ade moda).
LSM GMPI Sorot
Dalam hal ini, adanya tanggapan dari salah satu pemerhati (LSM GMPI) Kab Bandung. Agus mengatakan bahwa tindakan dari kesewenang-wenangan pihak perusahaan PT Adetek, akan mengakibatkan kesengsaraan dan kemiskinan baru di wilayah Kab Bandung sendiri apalagi adanya kesepakatan yang bertentangan dengan aturan per undang-undang an yang ada.
Tambah pemerhati buruh (LSM GMPI) Kab Bandung, juga pertanyakan sampai sejauh mana pembelaan dari serikat pekerja yang ada di perusahaan PT Adetek sendiri untuk membela hak buruh sesuai dengan anggota masing-masing, di samping itu untuk Dinas tenaga kerja (Disnakertrans ) Kab Bandung sampai sejauh mana untuk memperhatikannya.
RedWN